Kesempatan Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Hingga 2025

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta telah sampai pada hari terakhir, yakni Minggu, 31 Agustus 2025.
Ini menjadi kesempatan bagi warga Jakarta untuk mendapatkan keringanan pajak.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sejak 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Program ini memberikan pembebasan sanksi administrasi PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bekas bagi masyarakat Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor.
Kebijakan ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-80 kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Seharusnya, ketika wajib pajak memiliki tunggakan, yang harus dibayarkan adalah pokok pajak dan sanksi denda.
Namun, dengan adanya pemutihan ini, masyarakat hanya perlu membayarkan pokok pajaknya saja.
Pada program ini, pemilik kendaraan bermotor bekas tidak perlu lagi membayar BBNKB-II dan seterusnya untuk proses balik nama.
Ilustrasi STNK. Apakah STNK wajib blokir setelah kendaraan dijual?
Masyarakat cukup membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) saja, yakni penerbitan BPKB, STNK, dan TNKB baru.
Untuk memanfaatkan program ini, kendaraan harus terdaftar di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Wajib pajak dapat langsung mendatangi kantor Samsat terdekat di wilayah DKI Jakarta dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.
Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat menghadirkan SIGNAL KIOSK, sebuah fasilitas anjungan mandiri bagi wajib pajak untuk melakukan pengesahan STNK, pembayaran PKB, serta SWDKLLJ.
Bagi wajib pajak dengan tunggakan kurang dari 12 bulan, pembayaran dapat dilakukan melalui gerai Samsat, Samsat Keliling, Samsat Induk, dan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Panduan untuk membayar pemutihan pajak di Jakarta hingga 31 Agustus 2025 melalui aplikasi Signal sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Signal melalui Google Play Store atau App Store.
- Lakukan registrasi dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat surel (email), dan nomor ponsel aktif.
- Buat kata sandi.
- Verifikasi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan verifikasi wajah.
- Masukkan kode verifikasi satu kali atau one-time password (OTP) yang dikirimkan melalui pesan singkat.
- Tambah data kendaraan bermotor, seperti jenis kendaraan dan nomor rangka kendaraan bermotor (NRKB).
- Unggah data pemilik kendaraan.
- Selanjutnya, muncul informasi surat ketetapan kewajiban pembayaran, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), dan jumlah yang harus dibayarkan.
- Geser opsi Kirim Dokumen.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan metode yang dipilih.
Sementara itu, wajib pajak dengan tunggakan lebih dari 1 tahun wajib mengurus langsung di kantor Samsat Induk yang sesuai dengan wilayah domisili kendaraan.
Lokasi Samsat ada di masing-masing wilayah Jakarta sebagai berikut:
- Samsat Jakarta Pusat: Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara Pusat, Jl. Gunung Sahari No. 13 Pademangan, Jakarta Utara 14420.
- Samsat Jakarta Selatan: Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110.
- Samsat Jakarta Barat: Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat, Jl. Daan Mogot KM. 13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720.
- Samsat Jakarta Timur: Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 55, Jatinegara, Jakarta Timur 13410.
- Samsat Jakarta Utara: Kantor Bersama Samsat Jakarta Utara Pusat, Jl. Gunung Sahari No. 13 Pademangan, Jakarta Utara 14420.