Syarat Dapat Tarif Rp 1 Naik Transportasi Umum di Jakarta

Array,Syarat Dapat Tarif Rp 1 Naik Transportasi Umum di Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan tarif Rp 1 untuk naik transportasi publik. Program gratis naik angkutan umum di Jakarta ini berlaku sampai 7 September 2025. Bagaimana syaratnya?

Gratis naik transportasi publik di Jakarta ini merupakan bentuk upaya Pemprov DKI Jakarta dalam memulihkan dan memperbaiki sejumlah fasilitas umum, termasuk stasiun MRT Jakarta dan halte Transjakarta. Selama perbaikan dilakukan, Pemprov DKI Jakarta menggratiskan tarif kedua transportasi publik tersebut selama sepekan terhitung sejak 31 Agustus-7 September 2025.

"Berdasarkan pengamatan di lapangan, ada beberapa hal yang langsung kami tindaklanjuti bersama. Sampai dengan satu minggu ke depan, Pemprov DKI Jakarta akan menggratiskan layanan Transjakarta dan MRT," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (31/8/2025).

Selain Transjakarta dan MRT, layanan LRT Jakarta (Velodrome-Pegangsaan Dua) juga diberlakukan tarif Rp 1. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan tarif khusus Rp1 untuk perjalanan LRT Jakarta pada 31 Agustus - 7 September 2025.

Dikutip dari akun Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta, tarif transportasi publik Rp 1 bisa didapatkan di layanan Transjakarta (BRT, non-BRT, Transjabodetabek), LRT Jakarta dan MRT Jakarta.

Semua warga pengguna Transjakarta, LRT Jakarta dan MRT Jakarta dapat menikmati tarif transportasi publik RP 1. Tarif Rp 1 ini bisa didapatkan dengan metode pembayaran kartu uang elektronik (Bank Mandiri E-Money, BCA Flazz, BNI Tap Cash, BRI Brizzi, kartu JakLingko, KMT, dan Jakcard) seerta aplikasi JakLingko dan MyMRTJ.

"Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengucapkan terima kasih banyak atas perhatian dan kepercayaan masyarakat dalam menggunakan transportasi umum di Jakarta," demikian dikutip dari Instagram Dishub DKI Jakarta.

Layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares (layanan penugasan Transportasi Jakarta lainnya) serta layanan gratis bagi masyarakat berdasarkan Pergub DKI Jakarta No. 133 Tahun 2018 tentang Pelayanan Transjakarta Gratis dan Bus Gratis bagi Masyarakat Tertentu yang sudah memiliki tarif Rp 0 tetap berlaku sesuai tarif awal (Rp 0).

====

Catatan redaksi: Demonstrasi adalah hak konstitusional. Namun, tindakan anarkis tidak dibenarkan. Lakukan demonstrasi dengan damai, tidak melakukan penjarahan dan merusak fasilitas umum. Jangan mudah terprovokasi.