Kegiatan Belajar Mengajar di Jakarta Tetap Berlangsung

Proses kegiatan belajar-mengajar (KBM) bagi siswa-siswi di Provinsi Daerah Khusus Jakarta tetap berlangsung, baik di satuan pendidikan atau sekolah maupun dari rumah.
"Proses KBM tetap dilaksanakan secara langsung, baik di sekolah maupun rumah," kata Kepala Dinas Pendidikan Daerah Khusus Jakarta Nahdiana di Jakarta, Minggu, 31 Agustus 2025.
Ia mengaku tetap melaksanakan proses pembelajaran dalam rangka pemenuhan hak anak atas pelayanan pendidikan.
Namun, satuan pendidikan diizinkan melaksanakan proses KBM dari rumah jika lokasi berada dekat dengan lokasi unjuk rasa dan terkendala akses atau adanya permohonan dari orangtua murid.
Untuk satuan pendidikan yang tidak dekat dengan lokasi unjuk rasa atau tidak terkendala akses, lanjut Nahdiana, dapat memilih pelaksanaan proses kegiatan belajar-mengajar secara langsung di sekolah atau rumah.
"Pembelajaran baik langsung di sekolah atau rumah direalisasikan setelah berkomunikasi secara intensif kepada orangtua murid dan warga satuan pendidikan melalui komite sekolah," tegasnya.
Sementara itu, para kepala satuan pendidikan melakukan pendampingan dan pemantauan pelaksanaan proses pembelajaran serta memberikan alternatif apabila terjadi kendala saat pelaksanaan pembelajaran dengan berkoordinasi kepada Dinas Pendidikan Daerah Khusus Jakarta.
"Pemberitahuan ini dilaksanakan mulai Senin 1 September 2025 hingga pemberitahuan berikutnya," tegas Nahdiana. (Ant)