SIM Keliling Bandung Tak Beroperasi Hari Ini Imbas Adanya Demo
SIM keliling Bandung pada Selasa (02/09) kembali tidak beroperasi. Hal tersebut dikarena kondisi di Kota Kembang yang belum kondusif.
Menurut kabar beredar, situasi mencekam pecah di kawasan Universitas Islam bandung (Unisba) dan Universitas Pasundan (Unpas). Dua kampus tersebut ditembaki gas air mata oleh kepolisian.
Sehingga masyarakat tidak bisa mengakses SIM keliling Bandung hari ini, untuk mengurus dokumen berkendara.
“Informasi pelayanan SIM, untuk sementara waktu Simling 1 dan 2 tidak beroperasi,” tulis akun Instagram @simrestabesbdg1.

Sebagai informasi, biasanya SIM keliling Bandung tersedia di dua lokasi berbeda. Itu dilakukan demi memudahkan masyarakat.
Namun khusus hari ini para pengendara bisa mendatangi dua lokasi Gerai SIM yang masih beroperasi hari ini.
Seperti contoh yang berlokasi di Ex BTC Mall Pasteur d’Botanica. Lalu masih ada di Mall Pelayanan Publik.
Sekadar mengingatkan SIM bakal kedaluwarsa lima tahun sejak tanggal pembuatan. Oleh karena itu jangan sampai terlambat mengurus.
Bila sampai terlewat satu hari saja, maka Anda diharuskan mengikuti proses penerbitan SIM di kantor Satpas terdekat.
Ketetapan itu tertuang di Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2021 pasal 4. Selanjutnya Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat 2.
Selain itu terdapat sejumlah persyaratan serta prosedur yang perlu diikuti pemohon sebelum melakukan perpanjangan di Gerai SIM Bandung hari ini, berikut KatadataOTO rangkumkan.
Biaya Perpanjang SIM 2025
Regulasi mengenai biaya perpanjangan SIM A dan C 2025 tercantum dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- SIM A: Rp80.000
- SIM B: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM D: Rp30.000
Perlu diketahui, biaya perpanjang SIM tersebut belum termasuk tambahan lain seperti cek kesehatan maupun tes psikologi.
Syarat Perpanjang SIM
Sebelum melakukan perpanjangan SIM A atau SIM C melalui layanan SIM keliling Bandung, pemohon harus menyiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi serta KTP asli
- Fotokopi dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi SIM
Pemohon juga wajib membawa surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang telah ditunjuk oleh Korlantas Polri.

Bagi penyandang disabilitas pengguna alat bantu dengar, wajib menyertakan surat keterangan sehat beserta rekomendasi dari dokter.
Lokasi Gerai SIM Bandung dan Samsat Keliling Bandung
Di sisi lain, perpanjangan masa berlaku STNK bisa dilakukan di Samsat Keliling Bandung yang berlokasi di Lapangan Futsal Jl. Supratman, Senin–Jumat pukul 08.30–13.00 WIB.
Alternatif lainnya adalah Gerai SIM Bandung, bagian dari unit kerja Satpas Polri di luar lingkungan kantor kepolisian. Fasilitas ini berlokasi di Metro Indah Mall, Lantai 1 Blok FF – A6 No. 29, Jl. Soekarno Hatta No. 590, Bandung.
Seperti diberitakan di atas, Gerai SIM Bandung juga tersedia di dua lokasi lain, berikut KatadataOTO rangkumkan untuk referensi pengendara.
- EX BTC Mall Pasteur d’Botanica Lantai LG-OE-01 JL Dr. Djunjunan No. 143-149, Pajajaran.
- Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, JL Cianjur No 34, Kota Bandung.