Kasus Korupsi Bandung Zoo Merembet, Wali Kota Farhan Ikut Digugat ke Pengadilan

Pemerintah Kota Bandung dan Wali Kota Muhammad Farhan menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bandung.
Gugatan tersebut menarik perhatian publik karena diajukan oleh enam orang, termasuk terdakwa kasus korupsi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), Raden Bisma Bratakoesoema.
Berdasarkan informasi perkara di laman resmi PN Bandung, gugatan bernomor 377/Pdt.G/2025/PN Bdg diajukan oleh enam orang: Raden Bisma Bratakoesoema, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, Sri, dan Gantira Bratakusuma.
Menariknya, salah satu nama penggugat, yakni Sri, identik dengan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bandung Zoo.
Gugatan ini diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Perkara didaftarkan pada Kamis (21/8/2025) dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 11 September 2025 di Ruang Oemar Seno Adji, PN Bandung.
Apa Status Perkara Saat Ini?
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.
Hingga saat ini, pengacara atau kuasa hukum baik dari pihak penggugat maupun tergugat belum tercatat dalam dokumen perkara.
Majelis hakim, panitera, hingga juru sita juga belum ditunjuk secara resmi. Namun, dokumen mencatat panjar biaya perkara sebesar Rp1.157.500, dengan Rp291.500 di antaranya digunakan untuk pendaftaran, pemberkasan, serta biaya pemanggilan.
Pihak Pemkot Bandung maupun kuasa hukum Raden Bisma Bratakoesoema belum memberikan tanggapan terkait gugatan tersebut.
Kasus korupsi Bandung Zoo sendiri masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Terdakwa dalam kasus tersebut, Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi, didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Kebun Binatang Bandung.
Dalam persidangan sebelumnya, mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto mengungkap fakta baru.
Yossi menyebut Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola Bandung Zoo tidak membayar sewa lahan kepada Pemkot Bandung sejak tahun 2008 hingga 2013. Fakta ini terungkap dalam rapat koordinasi dengan Wali Kota saat itu, Ridwan Kamil, dan sejumlah pejabat SKPD pada awal 2014.
“Waktu itu ada permohonan perpanjangan penggunaan lahan oleh YMT. Pak Wali Kota menanyakan apakah sudah bayar atau belum. Ternyata berdasarkan data BPKAD, YMT belum bayar sejak 2008 hingga 2013,” kata Yossi dalam persidangan Tipikor pada Kamis (14/8/2025) dikutip dari Antara.
Baca juga: Baca juga: Bandung Zoo Tutup Imbas Konflik Internal, Tanpa Pemasukan, Satwa Terancam
Ridwan Kamil saat itu sempat membuka opsi perpanjangan kontrak asalkan kewajiban pembayaran dipenuhi. Ia juga memerintahkan pemulihan aset jika kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan.
Kasus hukum yang menjerat pengelola Kebun Binatang Bandung berdampak langsung pada operasional fasilitas wisata tersebut.
Pemkot Bandung akhirnya memutuskan menutup sementara Bandung Zoo. Untuk pemeliharaan satwa, Pemkot menunjuk Persatuan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) agar kelangsungan hidup hewan tetap terjaga.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!