Ustaz Kondang asal Bandung Evie Efendi Dilaporkan Anak Kandung ke Polisi karena Dugaan KDRT

Ustaz Kondang asal Bandung Evie Efendi
Ustaz Kondang asal Bandung Evie Efendi

 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung bakal memanggil Ustaz Evie Efendi terkait kasus dugaan KDRT terhadap anaknya.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul  Rahman, mengatakan korban sendiri selaku anak Evie Efendi bernama Nazwa Amalia Tsaqib memang telah melaporkan tindak KDRT yang diduga dilakukan oleh ayahnya ke Satreskrim Polrestabes Bandung pada 4 Juli 2025 lalu.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul  Rahman

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul  Rahman

“Memang benar pada tanggal 4 Juli 2025, ada pelapor atas nama Nazwa Amalia Tsaqib. Dia melaporkan adanya tindakan kekerasan, ataupun KDRT di Satreskrim Polrestabes Bandung,” kata Abdul Rahman saat dikonfirmasi di Gedung Sate Bandung pada Kamis (28/8/2025).

Ia menuturkan bahwa saat ini perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan saksi - saksi. Selain itu, pihaknya juga bakal memanggil terduga sendiri yaitu Ustaz Evie Efendi sebagai pada Jumat, 29 Agustus 2025 sebelum nantinya melakukan gelar perkara.

“Untuk terlapor sendiri, kita sudah melakukan pemeriksaan dalam hal ini wawancara. Karena proses perkaranya masih dalam tahap penyelidikan, besok kita melakukan pemanggilan yang kedua. Untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi,” ucap dia.

Lebih lanjut, dia juga menjelaskan bahwa selain Ustaz Evie Efendi, pelapor juga melaporkan terduga lainnya yang masih merupakan keluarga dari Ustad Evie Efendi.

“Baik, dalam laporan ataupun aduan yang dibuat oleh atas nama pelapor, itu dilaporkan ada beberapa. Salah satunya, atas nama Ustadz Evie. Itu kalau tidak salah, ayah kandungnya sendiri, kemudian ada beberapa lagi yang dilaporkan oleh pelapor,” jelasnya.

Ia menerangkan bahwa hasil pemeriksaan sendiri menunjukan bahwa tindak KDRT yang dilakukan oleh pelaku berupa pemukulan.

“Dari hasil pemeriksaan bentuk kekerasan berdasarkan keterangan dari si pelapor, itu bentuk pemukulan. Dan terhadap pelapor sendiri, kami sudah meminta visum ke rumah sakit,” terang dia.

Hal itu terlihat dari bukti visum yang telah dilakukan oleh dokter di rumah sakit dan ditunjukan oleh pelapor sebagai bukti.

“Sementara untuk barang bukti yang diamankan, ini masih kita dalami. Tentunya salah satunya yang menjadi bukti kita adalah visum dari hasil pemeriksaan dokter berdasarkan apa yang diterangkan oleh dokter berdasarkan pemeriksaan,”katanya. (Cepi Kurnia/tvOne/Bandung)