Wali Kota Muhammad Farhan Digugat Pengelola Bandung Zoo

Wali kota Bandung Muhammad Farhan digugat Pengelola Kebon Binatang Margasatwa Tamansari. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg di Pengadilan Negeri Bandung tertanggal 21 Agustus.
Dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), selain Bisma, penggugat lainnya ialah Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, Sri, dan Gantira Bratakusuma.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.
Hal itu pun dibenarkan Humas Bandung Zoo Yayasan Margasatwa Tamasari Bandung, Sulhan Safi'i. Ia mengatakan gugatan tersebut berkaitan dengan dengan sertifikat hak guna pakai yang sebelumnya pernah menjadi objek sengketa dengan Pemerintah Kota Bandung.
Namun, ia belum dapat merinci lebih lanjut mengenai gugatan itu.
"Gugatan tersebut berkaitan dengan sertifikat hak guna pakai," kata Sulhan.
Laporan Cepi Kurnia/tvOne Bandung