Wali Kota Bogor Hanya Naikkan Pajak PBB 0,25 Persen

Wali Kota Bogor Dedie A Rachim
Wali Kota Bogor Dedie A Rachim

  Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim menetapkan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi 0,25 persen per tahun. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh lapisan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), kecuali objek dengan NJOP di atas Rp10 miliar yang tidak mengalami perubahan tarif.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, mengatakan penyesuaian tarif tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Pemerintah diberi ruang menaikkan tarif hingga 0,5 persen. Namun, DPRD bersama Pemerintah Kota Bogor sepakat menetapkan kenaikan hanya 0,25 persen agar tidak membebani masyarakat,” kata Endah di Bogor, Jumat (23/8).

Wali Kota Bogor Dedie Abdu Rachim

Wali Kota Bogor Dedie Abdu Rachim

Peningkatan tarif PBB-P2 ini ditetapkan melalui Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Raperda Kota Bogor tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang digelar di Gedung DPRD Kota Bogor pada 15 Agustus lalu.

Endah menambahkan, penyesuaian tarif dilakukan seiring dengan berkurangnya bantuan keuangan dari pemerintah pusat. Dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah daerah berharap kepatuhan wajib pajak meningkat dan dapat menopang pendapatan asli daerah.

“Harapannya semakin banyak wajib pajak yang patuh sehingga pendapatan daerah naik dan beban fiskal akibat berkurangnya subsidi bisa tertutupi,” ujarnya.

Sebelumnya, tarif PBB-P2 di Kota Bogor bervariasi mulai dari 0,10 persen hingga 0,25 persen sesuai besaran NJOP. Namun kini, seluruh NJOP mulai dari Rp100 juta hingga Rp10 miliar ditetapkan seragam pada angka 0,25 persen.

Selain soal pajak, Endah juga menegaskan bahwa layanan ambulans di RSUD, puskesmas, dan Dinas Kesehatan kini dikategorikan sebagai layanan kesehatan, bukan layanan umum. Dengan aturan tersebut, pemerintah daerah tidak bisa menaikkan tarif layanan dasar tersebut.

“Pemkot tidak boleh menaikkan tarif yang dibebankan kepada masyarakat karena ini masuk dalam pelayanan dasar kesehatan,” ujarnya.

Ia pun menyoroti rencana penarikan retribusi di kawasan GOR Pajajaran. Menurutnya, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bogor diminta menyusun kajian lebih komprehensif sebelum penetapan tarif agar tidak menimbulkan penolakan dari masyarakat.

Endah berharap penetapan Perda baru ini dapat membuat pengelolaan pajak daerah semakin optimal. Apalagi saat ini data wajib pajak sudah terhubung secara digital sehingga pendapatan daerah bisa dipantau setiap hari.

“Harapannya pendapatan daerah meningkat tanpa harus memberikan beban tambahan yang berat bagi masyarakat,” katanya. (ANTARA)