Jadwal SIM Keliling Bandung 1–6 September 2025: Lokasi Lengkap dan Syarat Perpanjangan

Bagi warga Kota Bandung yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, Satlantas Polrestabes Bandung kembali membuka layanan SIM Keliling.
Program ini hadir di sejumlah lokasi berbeda setiap harinya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Terdapat dua armada mobil SIM Keliling yang beroperasi selama periode Senin, 1 September hingga Sabtu, 6 September 2025. Berikut detail jadwal dan lokasinya:
Mobil 1:
- Senin: Dago Plaza, Jalan Ir. H. Djuanda No.61 Bandung.
- Selasa: Indogrosir, Jalan Ahmad Yani No.806, Bandung.
- Rabu: ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung.
- Kamis: The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan, Bandung.
- Jumat: Dago Plaza, Jalan Ir. H. Djuanda No.61 Bandung.
- Sabtu: The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan, Bandung.
Mobil 2:
- Senin: ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung.
- Selasa: McDonald’s Istana Plaza, Jalan Pasirkaliki No.121–123, Bandung.
- Rabu: Ubertos, Jalan A.H. Nasution No.4, Bandung.
- Kamis: Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Bandung.
- Jumat: BPR KS, Jalan Leuwipanjang No.149, Bandung.
- Sabtu: Dago Plaza, Jalan Ir. H. Djuanda No.61, Bandung.
Layanan dibuka setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Selain melalui mobil keliling, masyarakat juga bisa memperpanjang SIM di gerai resmi yang telah disediakan, antara lain:
- Mal Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur No.31 (buka Senin–Sabtu).
- Gerai d’botanica, Lantai LG – OE – 01, Jalan Dr. Djunjunan No.143–149, Pajajaran, Kota Bandung.
Dengan adanya layanan tambahan ini, warga memiliki lebih banyak pilihan tempat sesuai dengan lokasi terdekat atau kenyamanan masing-masing.
Apa saja syarat yang perlu dipenuhi?
Bagi warga yang akan melakukan perpanjangan SIM, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Fotokopi SIM lama.
- SIM asli.
Selain dokumen, ada beberapa tahapan pemeriksaan yang wajib diikuti, meliputi:
- Tes psikologi.
- Cek kesehatan.
- Proses perpanjangan SIM di lokasi.
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Sementara itu, bagi pemohon SIM baru, proses tetap harus dilakukan di Satpas Polrestabes Bandung.
Satlantas Polrestabes Bandung mengimbau masyarakat untuk selalu memantau kanal resmi mereka guna memastikan jadwal layanan terbaru. Hal ini karena jadwal atau lokasi bisa saja berubah menyesuaikan kondisi di lapangan.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan warga Bandung dapat lebih mudah memperpanjang SIM tanpa harus mengantre terlalu lama di satu lokasi tertentu.