Pemprov Jakarta Tiadakan Ganjil-Genap pada 5 September 2025

Ilustrasi pelaksanaan ganjil genap
Ilustrasi pelaksanaan ganjil genap

 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak menerapkan sistem ganjil genap untuk kendaraan pribadi di berbagai ruas jalan di Jakarta pada Jumat, 5 September 2025 karena bertepatan dengan libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.

"Hari Jumat Gage (ganjil genap) tidak berlaku," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa.

Peniadaan sistem itu sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3 yang menyebutkan Sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Ilustrasi ganjil genap.

Ilustrasi ganjil genap.

Selain itu, keputusan peniadaan ganjil genap juga berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Meski demikian, Dinas Perhubungan DKI tetap mengimbau masyarakat agar mematuhi rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan.

Seperti diketahui, sistem ganjil genap biasanya diterapkan di 25 ruas jalan di Jakarta untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi, alih-alih kebijakan sistem jalan berbayar secara elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).

Di Jakarta Pusat meliputi Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.

Kemudian, Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gunung Sahari.

Kota Bogor terapkan ganjil-genap setiap akhir pekan

Kota Bogor terapkan ganjil-genap setiap akhir pekan

Di Jakarta Selatan, diterapkan di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto dan Jalan HR Rasuna Said.

Sedangkan di Jakarta Barat dan Jakarta Timur, yakni di Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan dan Jalan Jenderal A Yani. (Ant)