Update Besaran Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta

Pemerintah Provinsi Jakarta mengumumkan pajak kendaraan bermotor kepemilikan pertama, kedua dan seterusnya sampai kelima, memiliki nilai pajak berbeda-beda. Ketentuan ini disebut juga dengan penetapan pajak progresif.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kendati demikian, penerapan tarif pajak progresif baru mulai berlaku Januari 2025.
Berdasarkan Pusat Data dan Informasi Pendapatan (Pusdatin) Bapenda DKI Jakarta, penetapan pajak progresif kendaraan bermotor saat ini diatur dalam Pasal 7 dalam peraturan tersebut.
Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama nomor induk kependudukan, dan atau alamat yang sama. Sehingga, misal dalam satu keluarga memiliki 3 kendaraan, akan dihitung 3 meski atas nama kepemilikan berbeda-beda.
Berikut daftar penetapan pajak progresif kendaraan bermotor di Jakarta berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024:
- 2 persen untuk kepemilikan pertama;
- 3 persen untuk kepemilikan kedua;
- 4 persen untuk kepemilikan ketiga;
- 5 persen untuk kepemilikan keempat;
- 6 persen untuk kepemilikan kelima dan seterusnya.
Ilustrasi STNK. 14 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 30 September 2025
Namun, aturan itu hanya berlaku untuk kendaraan dengan kepemilikan pribadi. Sementara kendaraan yang dimiliki dan atau dikuasai oleh badan perusahaan tak dikenakan pajak progresif, melainkan ditetapkan sebesar 2 persen.
Selain itu, tarif pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen.
Sebagai tambahan informasi, Provinsi DKI Jakarta tak sama dengan daerah lain yang masih ditambah dengan opsen. Sehingga, tarif di atas sudah sebagai pajak terutang total.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.