Pemprov Jakarta Bakal Cabut Penerima KJP Plus dan KJMU yang Terbukti Terlibat Kerusuhan

KJP Plus
KJP Plus

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mencabut bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) penerima yang terbukti terlibat kerusuhan.

"Tentu saja, kami tidak akan gegabah. Kami akan menunggu sampai proses hukumnya berkekuatan tetap," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana di Jakarta, Selasa.

KJP Plus dan KJMU belum cair

KJP Plus dan KJMU belum cair

Dia menginstruksikan pihak sekolah agar memberikan pembekalan, pendampingan dan pembinaan agar peserta didik tidak terlibat unjuk rasa yang berujung kerusuhan.

Infografik KJP Plus dan KJMU Dicabut

Infografik KJP Plus dan KJMU Dicabut

"Kami mengajak semua pihak, baik sekolah, orang tua maupun masyarakat, untuk bersama-sama membimbing dan mendampingi anak-anak kita agar mereka bisa menyalurkan pendapat secara konstruktif," katanya.

Namun dia mengatakan tidak akan mencabut KJP Plus dan KJMU peserta didik yang mengikuti aksi penyampaian pendapat, kecuali melakukan tindak pidana.

Hal ini karena penyampaian pendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk peserta didik.

"Tugas kita adalah membekali dan mendampingi mereka agar mampu menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib dan bertanggung jawab,” kata dia.

 Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah mengambil sejumlah langkah mitigasi untuk memastikan keselamatan peserta didik sekaligus menjamin hak mereka dalam memperoleh pendidikan.

Ini termasuk memberikan kewenangan pada sekolah untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai langkah antisipasi.

“Keselamatan anak-anak kita menjadi prioritas. Karena itu, kami mengizinkan sekolah untuk menerapkan PJJ sesuai kondisi di lapangan,” ujar Nahdiana.

Selain itu, Disdik DKI Jakarta juga menginstruksikan setiap sekolah untuk memperkuat komunikasi dengan orang tua murid, sehingga segala perkembangan situasi dapat dipahami dan diantisipasi bersama. (Ant)