Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Aturan Pencabutan KJP dan KJMU Bagi Penerima yang Terlibat Kerusuhan

Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Aturan Pencabutan KJP dan KJMU Bagi Penerima yang Terlibat Kerusuhan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mencabut bantuan pendidikan seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bagi penerima yang terbukti terlibat dalam aksi kerusuhan.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menegaskan bahwa pencabutan ini tidak akan dilakukan secara sembarangan, melainkan setelah proses hukumnya memiliki kekuatan hukum tetap.

"Tentu saja, kami tidak akan gegabah. Kami akan menunggu sampai proses hukumnya berkekuatan tetap," ujar Nahdiana, Selasa (2/9).

Sebagai tindakan pencegahan, Nahdiana menginstruksikan pihak sekolah untuk memberikan pembekalan dan pendampingan kepada para siswa agar tidak terlibat dalam demonstrasi yang berujung ricuh.

Ia juga mengajak seluruh pihak, termasuk orang tua dan masyarakat, untuk membimbing anak-anak agar dapat menyampaikan pendapat dengan cara yang konstruktif.

Namun, ia menegaskan bahwa KJP Plus dan KJMU tidak akan dicabut hanya karena siswa mengikuti aksi penyampaian pendapat, kecuali jika mereka melakukan tindak pidana.

Hal ini karena kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara, termasuk peserta didik.

"Tugas kita adalah membekali dan mendampingi mereka agar mampu menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib dan bertanggung jawab," jelas dia.

Untuk menjamin keselamatan dan hak pendidikan siswa, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah mengambil langkah mitigasi. Salah satunya adalah memberikan kewenangan kepada sekolah untuk menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) jika diperlukan.

Selain itu, Disdik DKI juga meminta sekolah untuk memperkuat komunikasi dengan orang tua murid agar semua pihak dapat mengantisipasi situasi yang berkembang.