Blokir STNK Jadi Solusi Hindari Pajak Progresif Kendaraan

pajak kendaraan, Pajak progresif, blokir STNK, cara blokir STNK, cara blokir stnk online, Blokir STNK Jadi Solusi Hindari Pajak Progresif Kendaraan

Sejumlah daerah di Indonesia sudah menerapkan pajak progresif untuk kendaraan bermotor.

Pajak progresif ini merupakan sistem pemungutan pajak kendaraan bermotor yang tarifnya meningkat sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki oleh satu nama atau alamat yang sama.

Maka dari itu, setelah menjual kendaraan, pemilik disarankan untuk segera memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) guna menghindari beban pajak progresif.

Blokir STNK dapat dilakukan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di daerah masing-masing.

Namun, untuk wilayah DKI Jakarta bisa melakukan pemblokiran STNK secara online.

pajak kendaraan, Pajak progresif, blokir STNK, cara blokir STNK, cara blokir stnk online, Blokir STNK Jadi Solusi Hindari Pajak Progresif Kendaraan

Ilustrasi STNK. 14 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 30 September 2025

Adapun cara blokir STNK secara online khusus wilayah DKI Jakarta:

  • Log In ke situs Pajak Online https://pajakonline.jakarta.go.id
  • Pilih menu PKB (pajak kendaraan bermotor)
  • Pilih pelayanan
  • Jenis Pelayanan blokir kendaraan
  • Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir
  • Unggah kelengkapan dokumen
  • Klik Kirim

Untuk status pemblokiran bisa dilihat melalui email atau tercantum di kolom PKB, atau pemilik bisa juga melakukan cek ulang melalui situs Pajak Online atau mendatangani kantor Samsat terdekat.

Sementara itu, untuk melakukan pemblokiran STNK di Samsat, terdapat beberapa persyaratan yang perlu disiapkan, yaitu:

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
  • Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP penerima kuasa (jika dikuasakan).
  • Fotokopi akta penyerahan kendaraan dan bukti pembayaran.
  • Fotokopi STNK atau BPKB.
  • Surat pernyataan yang dapat diunduh melalui https://bapenda.jakarta.go.id/

Dengan melakukan blokir STNK, pemilik kendaraan dapat terhindar dari tagihan pajak progresif di kemudian hari karena kendaraan yang telah dijual tidak lagi tercatat atas nama mereka.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.