Pajak Progresif Kendaraan di Jateng Diklaim Rendah, Ini Rinciannya

Besaran pengenaan pajak progresif kendaraan bermotor pada masing-masing daerah di Indonesia tak sama. Khususnya Jawa Tengah, pengenaan pajak progresif diklaim lebih rendah jika dibandingkan dengan daerah lain.
Penetapan besaran pajak progresif sendiri diatur di dalam peraturan daerah (Perda) masing-masing, dengan besaran tak sama. Namun, aturan ini masih dikontrol dengan undang-undang secara nasional.
Danang Wicaksono, Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah mengatakan hampir semua provinsi di Indonesia menerapkan pajak progresif kendaraan bermotor.
“Hampir semua, kecuali ketika ada program diskon atau pemutihan pajak, pajak progresif baru dihapuskan selama periode tertentu,” ucap Danang kepada Kompas.com, belum lama ini.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 Pasal 10 ayat 1b, disebutkan bahwa untuk kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 6 persen.
Detailnya, setiap provinsi bisa mengatur besarnya pajak progresif melalui Perda. Berikut ini daftar tarif resmi pajak progresif kendaraan bermotor di Jawa Tengah untuk saat ini, berdasarkan Perda nomor 12 tahun 2023:
Ilustrasi STNK. 14 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 30 September 2025
- Kendaraan pertama sebesar 1,05 persen.
- Kendaraan kedua sebesar 1,40 persen,
- Kendaraan ketiga sebesar 1,75 persen,
- Kendaraan keempat sebesar 2,10 persen,
- Kendaraan kelima dan seterusnya sebesar 2,45 persen.
Tarif tersebut belum ditambah 66 persen dari opsen, sehingga bila ditotal besarnya pajak terutang sebagai berikut :
- Kendaraan pertama sebesar 1,74 persen
- Kendaraan kedua sebesar 2,32 persen
- Kendaraan ketiga sebesar 2,91 persen
- Kendaraan keempat sebesar 3,49 persen
- Kendaraan kelima dan seterusnya sebesar 4,07 persen
Jadi, penetapan pajak progresif di Jawa Tengah masih sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, meski sudah ditambahkan dengan opsen. Bahkan persentase totalnya masih terpaut cukup jauh dari batas maksimal yang ditetapkan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.