Pengertian dan Fungsi Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Pajak progresif kendaraan bermotor merupakan kebijakan penetapan nilai pajak kendaraan bermotor berdasarkan kepemilikan. Sehingga, kendaraan pertama, kedua dan seterusnya nilainya tak sama.
Sebagai contoh, seseorang memiliki mobil pertama bakal dikenakan pajak lebih kecil daripada kendaraan kedua, dan seterusnya. Semakin banyak jumlah kepemilikan, pengenaan pajaknya juga semakin besar.
Sekretaris Bapenda Jawa Barat, Mohamad Deni Zakaria mengatakan sebelum mengenal apa itu pajak progresif, masyarakat perlu tahu bahwa secara garis besar ada dua fungsi pajak.
“Yang pertama ada kaitannya dengan anggaran, di situ ada sumber pendanaan baik untuk pusat atau daerah, nah itu ambilnya dari pajak, kemudian ada fungsi pengatur atau regulasi, di sana ada pengendalian,” ucap Deni saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/9/2025).
Pajak progresif sendiri bisa diartikan sebagai pengendalian kepemilikan kendaraan. Artinya, semakin banyak aset seseorang bakal dikenakan pajak lebih besar pula sebagai kontrol.
“Pajak kendaraan kesatu dan kedua tarifnya berbeda, nah ini yang disebut pajak progresif, jadi masyarakat perlu paham nih, semakin banyak memiliki kendaraan konsekuensinya adalah pajak lebih besar, ” ucap Deni.
Ilustrasi STNK. 14 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 30 September 2025
Selain itu, pajak progresif juga bisa mengendalikan populasi kendaraan, khususnya untuk kendaraan berbahan bakar fosil. Artinya semakin banyak populasinya, maka emisi karbon semakin banyak.
“Itulah kenapa ada perbedaan kebijakan untuk mobil listrik, sampai saat ini mobil listrik tak kena pajak, nah ini yang disebut fungsi pajak sebagai pengendali, dan pajak progresif masuk di dalamnya,” ucap Deni.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.