Cara Menghitung Besaran Pajak Progresif Kendaraan

pajak progresif Jateng, Cara menghitung pajak progresif, Skema Pajak Progresif, Cara Menghitung Besaran Pajak Progresif Kendaraan

Menghitung pajak progresif kendaraan bermotor cukup mudah jika tahu rumus dan tarif yang berlaku di daerah.

Prinsipnya, semakin banyak kendaraan yang dimiliki atas nama dan alamat KTP yang sama, maka tarif pajaknya semakin tinggi.

Danang Wicaksono, Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah mengatakan penetapan pajak kendaraan bermotor (PKB) bervariasi, ditentukan secara progresif untuk kendaraan pertama, kedua sampai kelima.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 Pasal 10 ayat 1b, disebutkan bahwa untuk kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar 6 persen.

Pada dasarnya, tarif pajak dikalikan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) akan menghasilkan pokok PKB. Setelah itu, ditambahkan opsen 66 persen dari pokok PKB. Totalnya adalah pajak yang harus dibayarkan setiap tahun.

“Pemerintah daerah akan menentukan NJKB masing-masing model mobil, dan setiap tahun akan turun nilainya secara bertahap, dengan penurunan rata-rata 2,5 persen,” ucap Danang kepada Kompas.com, belum lama ini.

pajak progresif Jateng, Cara menghitung pajak progresif, Skema Pajak Progresif, Cara Menghitung Besaran Pajak Progresif Kendaraan

Ilustrasi STNK. 14 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 30 September 2025

Contoh tarif pajak progresif Jawa Tengah sebagai berikut:

  • Kendaraan pertama sebesar 1,05 persen.
  • Kendaraan kedua sebesar 1,40 persen,
  • Kendaraan ketiga sebesar 1,75 persen,
  • Kendaraan keempat sebesar 2,10 persen,
  • Kendaraan kelima dan seterusnya sebesar 2,45 persen.

Misalnya Pak Andi memiliki:

  1. Mobil pertama dengan NJKB Rp 150.000.000 , Pokok PKB = 150.000.000 × 1,05 persen = Rp 1.575.000 + Opsen 66 persen = 1.039.500, sehingga totalnya Rp 2.614.500
  2. Mobil kedua dengan NJKB Rp 200.000.000, Pokok PKB = 200.000.000 × 1,40 persen = Rp 2.800.000 + Opsen 66 persen = 1.848.000, sehingga totalnya Rp 4.648.000
  3. Mobil ketiga dengan NJKB Rp 100.000.000, Pokok PKB = 100.000.000 x 1,75 persen = Rp 1.750.000 + Opsen 66 persen = 1.155.000, sehingga totalnya Rp 2.905.000

Jadi total pajak progresif dari keseluruhan kendaraan Pak Andi sebanyak Rp 10.167.000 pada tahun tersebut. Sementara pada tahun selanjutnya bisa lebih kecil, karena nilai NJKB akan diturunkan setiap tahunnya.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.