Pajak Kendaraan di Indonesia Termasuk Tinggi, Ini Risikonya jika Telat Bayar

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Indonesia dikenal sebagai salah satu yang paling tinggi di dunia.
Selain itu, setiap pemilik kendaraan juga diwajibkan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) setiap tahun.
Karena itu, penting bagi setiap pemilik sepeda motor maupun mobil untuk memahami aturan pembayaran pajak, termasuk sanksi dan denda yang dikenakan apabila terjadi keterlambatan.
Aktivitas pelayanan di loket pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Jika tidak dipenuhi tepat waktu, keterlambatan pembayaran pajak bisa menimbulkan kerugian finansial maupun sanksi administratif.
Keterlambatan dalam membayar pajak kendaraan tidak hanya berdampak pada denda yang harus dibayar, tapi juga bisa memengaruhi legalitas kendaraan di jalan.
Berikut ini adalah sejumlah konsekuensi yang bisa terjadi:
1. Denda Finansial
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, denda keterlambatan pembayaran PKB ditetapkan sebesar 1 persen per bulan dari total pajak pokok yang belum dibayarkan.
Contoh:
Jika pajak pokok Anda adalah Rp 1.000.000 dan Anda terlambat membayar selama 3 bulan, maka denda yang dikenakan adalah:
Rp 1.000.000 x 1% x 3 = Rp 30.000
Semakin lama keterlambatan, maka jumlah denda akan terus bertambah.
Ilustrasi STNK. Apakah STNK wajib blokir setelah kendaraan dijual?
2. Kebijakan Khusus di Daerah
Perlu diketahui, beberapa daerah memberikan toleransi keterlambatan. Misalnya, di Provinsi Jawa Tengah, pemerintah memberikan kelonggaran hingga 30 hari setelah jatuh tempo tanpa dikenakan sanksi keterlambatan.
Namun, aturan ini bisa berbeda di setiap provinsi. Oleh karena itu, penting untuk selalu mengecek informasi resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.
3. Denda SWDKLLJ
Selain denda PKB, pemilik kendaraan juga akan dikenakan denda SWDKLLJ jika telat membayar. Besarannya tergantung dari jenis kendaraan dan kapasitas mesin.
Berikut contoh denda SWDKLLJ per tahun keterlambatan:
- Motor di bawah 250 cc: Rp 35.000
- Motor di atas 250 cc: Rp 83.000
Untuk kendaraan roda empat atau lebih, denda SWDKLLJ bisa lebih tinggi tergantung tipe dan kelas kendaraan.
Mobil pikap Dikejar-Polisi ternyata bawa Motor bodong
Pemutihan
Keterlambatan pembayaran pajak selama beberapa tahun dapat menimbulkan konsekuensi yang lebih serius, seperti:
- Akumulasi denda yang besar
- Pembekuan STNK sehingga kendaraan tidak bisa diperpanjang legalitasnya
- Penyitaan kendaraan oleh pihak kepolisian atau dinas terkait
Dalam kondisi tertentu, jika pemilik kendaraan tidak melakukan pembayaran pajak dan pengesahan STNK selama dua tahun berturut-turut, kendaraan tersebut bisa dihapus dari sistem registrasi.
Artinya, kendaraan dianggap ilegal dan tidak bisa lagi digunakan di jalan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.