Daftar 1.444 Aset Kripto Legal di Indonesia, termasuk Dogecoin, Trump dan Melania

Bagi investor pemula, mengetahui daftar aset kripto legal menjadi langkah awal yang sangat penting sebelum memulai investasi.
Hal itu membantu mengurangi risiko penipuan, sekaligus memastikan bahwa aset kripto yang dipilih berada dalam pengawasan regulator resmi.
Namun, perlu ditegaskan bahwa aset kripto di Indonesia tidak diakui sebagai alat pembayaran. Adapun statusnya hanya sebatas komoditas yang dapat diperdagangkan sehingga penggunaannya terbatas pada instrumen investasi dan bukan pengganti mata uang Rupiah.
Dalam perkembangannya, pengawasan terhadap aset kripto kini melibatkan dua lembaga penting. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan dalam menjaga ekosistem keuangan yang sehat, sementara Commodity Future Exchange (CFX) menjadi pihak yang mengawasi langsung perdagangan komoditas digital.
Dengan adanya regulasi terbaru, investor diharapkan bisa bertransaksi dengan lebih aman dan terarah. Awalnya, pengawasan aset kripto di Indonesia berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Sejak pertama kali merilis daftar resmi, jumlah aset kripto legal terus bertambah, mulai dari 229, kemudian naik menjadi 501, dilanjutkan 545, hingga akhirnya mencapai 851 aset.
Daftar tersebut menjadi acuan penting bagi investor agar bisa bertransaksi dengan aman di platform kripto yang memiliki izin resmi.
Perubahan besar terjadi setelah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) diberlakukan. Melalui regulasi tersebut, kewenangan pengawasan aset kripto resmi berpindah dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Transisi ini membawa arah baru dalam tata kelola industri aset kripto di Indonesia, dengan tujuan menciptakan ekosistem yang lebih stabil, transparan, dan terlindungi.
Langkah berikutnya ditandai dengan lahirnya PT Central Finansial X (CFX), bursa aset kripto pertama di dunia yang mengantongi lisensi dan berada langsung di bawah pengawasan OJK.
Mengutip situs Indodax, Senin, 1 September 2025, kenaikan jumlah aset kripto legal di Indonesia pada tahun ini menjadi salah satu tonggak penting dalam perkembangan industri aset digital nasional.
Jika sebelumnya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) hanya mengakui 851 aset maka kini jumlah tersebut melonjak signifikan setelah PT Central Finansial X (CFX) resmi merilis daftar terbaru.
Melalui Surat Keputusan tertanggal 16 April 2025, CFX sebagai bursa kripto pertama di dunia yang berlisensi dan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan 1.444 aset kripto yang sah diperdagangkan di Indonesia.
Dalam daftar terbaru tersebut, kripto populer tetap menjadi pusat perhatian. Nama-nama besar seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL), XRP (XRP), hingga stablecoin USDT tetap mendominasi sebagai aset utama pilihan investor.
Kehadiran mereka menegaskan posisi sebagai aset kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar dan tingkat adopsi global paling tinggi.
Di samping itu, sejumlah token baru juga berhasil masuk ke dalam daftar legal. Beberapa di antaranya adalah Celestia (TIA), Ethena (ENA), Sui (SUI), LayerZero (ZRO), Ondo (ONDO), dan Pyth Network (PYTH).
Aset-aset kripto tersebut merepresentasikan proyek-proyek inovatif yang bergerak di berbagai sektor, mulai dari DeFi, Layer-2, hingga infrastruktur blockchain yang dinilai memiliki potensi besar untuk mendukung perkembangan ekosistem digital ke depan.
Tidak kalah menarik, kategori meme coin pun mendapat pengakuan resmi. Beberapa nama populer seperti Dogecoin (DOGE), Shiba Inu (SHIB), Floki (FLOKI), hingga Pepe (PEPE) turut tercantum dalam daftar.
Bahkan, token bernuansa politik seperti Official Donald Trump (TRUMP) dan Official Melania Trump (MELANIA) juga lolos penilaian.
Hal itu menunjukkan bahwa daftar CFX tidak hanya fokus pada proyek besar, tetapi juga merangkul tren aset kripto yang berkembang pesat di komunitas global.
Setiap aset kripto yang masuk ke daftar CFX dipilih melalui proses evaluasi ketat, mencakup indikator seperti kapitalisasi pasar, volume perdagangan internasional, reputasi dan keamanan proyek, serta tingkat penerimaan komunitas.
Dengan pendekatan ini, CFX memastikan bahwa aset kripto yang diakui tidak hanya populer, tetapi juga memiliki pondasi yang cukup kuat untuk diperdagangkan secara aman di Indonesia.