Mobil Listrik Impor Lagi Bulan Madu di Indonesia, Awalnya Cuma Nyicipin

Array,Mobil Listrik Impor Lagi Bulan Madu di Indonesia, Awalnya Cuma Nyicipin

Penjualan mobil listrik impor diibaratkan sedang menjalani masa "bulan madu". Produsen yang mengimpor memiliki beragam kemudahan imbas kebijakan insentif mobil listrik CBU.

Keringanan pajak untuk mobil listrik impor itu berdampak positif dari penjualan pasar. Ragam pabrikan yang memiliki komitmen investasi berbondong-bondong masuk ke Indonesia.

"BEV (battery electric vehicles) CBU itu BEV honey moon, sebenarnya tujuannya nyicip-nyicip dulu," kata Peneliti Senior dari LPEM FEB UI, Riyanto belum lama ini di Kantor Kemenperin.

"Akhirnya sampai dicicipin sudah enak kan, harusnya diproduksi di sini," kata dia.

"Sehingga dengan demikian sebenarnya kalau kita lihat sebenarnya harusnya sudah harus 2025 berakhir, nyicipin sudah dikasih waktu, sudah kelihatan pasarnya, sudah bisa meraba," jelasnya lagi.

"Kalau tidak salah ngetes pasar juga ini. Ngetes bagaimana konsumen Indonesia dalam memilih kendaraan, sudah terlihat," kata dia.

Berdasarkan data Gaikindo yang dipaparkan, penjualan dari merek peserta program insentif CBU menunjukkan bahwa BYD mencatat penjualan terbanyak dengan total 16 ribu unit, diikuti oleh Denza sebanyak 6 ribu unit, AION sebanyak 3 ribu unit, Geely sebanyak 1.500 unit, Citroën sebanyak 839 unit, Xpeng sebanyak 75 unit, dan Maxus sebanyak 66 unit. Semuanya memiliki komitmen untuk melokalisasi produknya di Indonesia.

Dalam paparan Kemenperin, perusahaan yang memanfaatkan fasilitas insentif impor CBU antara lain Citroen, Aion, Maxus, VW, BYD, Geely, VinFast, Xpeng, hingga Great Wall Motors (GWM).

Aturan singkat insentif impor mobil listrik CBU

Menyoal aturan insentif mobil listrik tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 (PMK 12/2025), yang diterbitkan dan mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025. Melalui beleid tersebut, insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) yaitu PPN DTP 10 persen dari harga jual untuk mobil listrik dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40 persen dan 5 persen untuk bus hingga Desember 2025.

Kemudian Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 junto Nomor 1 Tahun 2024, sejak Februari 2024 pemerintah menerapkan insentif berupa pembebasan bea masuk dan PPnBM untuk impor mobil listrik berbasis baterai dalam bentuk utuh.

Namun terdapat ketentuan bank garansi bagi setiap unit impor yang masuk Indonesia. Masa berlaku insentif ini akan berakhir hingga Desember 2025.

Selanjutnya produsen yang memanfaatkan fasilitas terkait diwajibkan berkomitmen memproduksi kendaraan di dalam negeri setelah impor dengan rasio 1:1. Nah, komitmen ini perlu dilakukan para pengimpor mulai tahun depan.

Pasar mobil listrik pun melonjak dari tahun 2021 mencapai 0,08% menjadi 9,70% pada periode Juli 2025. Sebaliknya, kendaraan berbasis Internal Combustion Engine (ICE) saat ini turun dari 99,64 persen menjadi 82,2 persen.

Mobil listrik sekarang harganya yang kompetitif meskipun statusnya impor utuh alias Completely Built Up (CBU). Hal ini berkat insentif yang diberikan pemerintah Indonesia.

Dia menjelaskan populasi meningkat hingga dua kali lipat dibandingkan tahun 2023 yang tercatat hanya mencapai 116.439 unit.

"Total populasi dari tahun lalu mencapai 207.478 unit menjadi 274.802 unit," kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (ILMATAP) Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono.

Lebih rinci, kendaraan roda empat berpenumpang merupakan kontributor terbanyak yaitu mencapai 77.277 unit. Kemudian diikuti kendaraan roda dua sebanyak 15.064 unit, kendaraan roda tiga 617 unit, sisanya komersial dan lain-lain. Data ini diambil dari SRUT Kementerian Perhubungan per 24 Juni 2025.

"Yang ikut program itu penjualannya jauh di atas yang tidak ikut program, karena itu wajar, pemerintah mau dorong ekosistem, memperbanyak kendaraan listrik di jalan, yang impor diberikan insentif," kata Riyanto.