Aksi Premanisme Terus Hantui Penjualan Mobil Baru di Indonesia

Penjualan mobil baru di Indonesia sepanjang 2025 memang belum membaik. Bisa dibilang masih jauh dari kata optimal.

Berbagai faktor pun digadang-gadang menjadi batu sandungan pasar kendaraan roda empat di Tanah Air. Seperti kondisi ekonomi yang lesu sehingga mengganggu daya beli masyarakat.

Akan tetapi tantangan para pabrikan saat meniagakan produknya tidak berhenti sampai di situ. Sebab aksi premanisme turut menghantui penjualan mobil baru di dalam negeri.

“Industri otomotif kita ini terganggu, karena industri pembiayaan juga terganggu akibat adanya premanisme di sana,” ungkap Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) di Jakarta beberapa waktu lalu.

Mau Kredit Mobil, Jangan Lupa Perhatikan Rumus Ini

Kukuh menjelaskan bahwa, banyak perusahaan pembiayaan yang mengandalkan peramisme untuk mengatasi kredit macet.

Menurut dia tindakan tersebut turut melibatkan Organisasi Masyarakat (Ormas). Sehingga membuat konsumen cukup gelisah.

Sebab para debt collector kerap menarik kendaraan yang kreditnya macet di tengah jalan. Pemerintah pun merespon hal tersebut.

Mereka melarang perusahaan pembiayaan untuk menjalankan praktik premanisme. Lalu harus melakukan penarikan mobil dengan kredit macet sesuai peraturan.

Namun perusahaan-perusahaan pembiayaan justru memperketat syarat kredit. Hal tersebut agar terhindar dari risiko cicilan yang mandek.

“Ini mulai muncul setelah adanya aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di 2023. Untuk menarik kendaraan yang kredit macet itu tidak boleh sembarangan,” Kukuh menambah.

Sebagai informasi, OJK memang menerbitkan Peraturan Nomor 22 Tahun 2023. Berisikan Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Aturan di atas melarang penarikan kendaraan kredit macet secara sembarangan. Sebuah langkah yang seharusnya dapat melindungi debitur, namun banyak pihak memanfaatkan celah itu.

“Tetapi dari situ kemudian banyak yang kreatif lah, ini juga mengganggu (penjualan mobil baru),” tegas Kukuh.

Patut diketahui, pemerintah bersama OJK berupaya menertibkan praktik penagihan utang. Terutama mengandalkan aksi-aksi premanisme.

Di dalam Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK), pelaku usaha dilarang menggunakan ancaman, intimidasi maupun unsur SARA ketika proses penagihan.

Penjualan Mobil Disalip Malaysia, Tak Sekadar Pelemahan Daya Beli

Lalu OJK juga mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat. Kebijakan tersebut dibuat untuk memastikan konsumen tidak terganggu.

“Perusahaan pembiayaan ini terganggu, memperketat persyaratan dan itu dampaknya adalah penurunan penjualan kendaraan,” pungkas Kukuh.

Kukuh mengatakan kondisi ini turut menjadi batu sandungan, mengingat 80 persen pembelian mobil di Tanah Air dilakukan secara kredit.