Daftar Diskon Pajak Kendaraan September 2025

Ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK.

 Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang berlaku hingga September bahkan sampai Desember 2025.

Program ini menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan untuk melunasi pajak tanpa terbebani denda dan tunggakan lama.

Hasil rangkuman VIVA Otomotif Selasa 2 September 2025, di Aceh program pemutihan pajak progresif kendaraan berjalan sampai 31 Desember 2025. Kebijakan ini berdasarkan Pergub Aceh Nomor 31 Tahun 2024 yang memungkinkan penghapusan bea balik nama kendaraan bekas.

Provinsi Banten juga memperpanjang pemutihan hingga 31 Oktober 2025. Masyarakat yang menunggak pajak cukup membayar tahun berjalan, sementara denda dan tunggakan lama langsung dihapus.

Jawa Barat resmi memperpanjang program serupa sampai 30 September 2025. Pemilik kendaraan cukup melunasi pajak dua tahun terakhir, termasuk iuran Jasa Raharja.

Sementara itu, masyarakat di Kalimantan Utara bisa memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan sampai Desember 2025. Mereka hanya dibebani biaya penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB, sedangkan denda pajak dihapuskan.

Kalimantan Tengah juga tak ketinggalan dengan program yang berlaku hingga 23 September 2025. Insentif yang ditawarkan mencakup pembebasan pokok tunggakan, denda PKB, bea balik nama, dan denda SWDKLLJ.

Lampung memperpanjang pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai 31 Oktober 2025. Bahkan, mutasi kendaraan dari luar daerah ke Lampung dibebaskan dari pajak tahun pertama.

Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pemutihan berlangsung sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. Warga bisa memanfaatkan bebas denda pajak, bebas BBNKB, serta penghapusan denda SWDKLLJ.

Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar program pemutihan sampai 30 September 2025. Diskon hingga 50 persen diberikan, terutama untuk masyarakat kurang mampu, veteran, dan penyandang disabilitas.

Bali mengambil langkah berbeda dengan menghapus pajak progresif kendaraan secara permanen. Kebijakan ini berlaku tanpa batas waktu dan mencakup seluruh kendaraan yang terdaftar di wilayah Bali.