Pemprov Kalimantan Selatan Kasih Diskon Pajak Kendaraan

pajak kendaraan bermotor, Pajak Kendaraan Bermotor, diskon pajak kendaraan kalsel, Pemutihan PKB Kalimantan Selatan, Insentif pajak kendaraan, Pemprov Kalimantan Selatan Kasih Diskon Pajak Kendaraan

Program ini diberlakukan selama hampir enam bulan, yaitu mulai 5 Januari 2025 hingga 28 Juni 2025, sehingga memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk memanfaatkan insentif PKB.

Sebagai landasan hukum, program ini mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/01085/KUM/2024 yang mengatur tentang pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2025.

  • Diskon pajak untuk kendaraan plat hitam, putih, atau kuning,
  • Denda keterlambatan diturunkan dari 25 persen menjadi hanya 1 persen per bulan,
  • Gratis biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II (BBN-II).

Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan juga memastikan bahwa tidak ada kenaikan biaya pajak kendaraan bermotor pada tahun ini, sehingga masyarakat bisa lebih tenang dalam memenuhi kewajibannya.

Sementara itu, mengutip dari laman resmi Bapenda Provinsi Kalimantan Selatan, program ini berlaku untuk seluruh kendaraan yang menggunakan pelat DA, tanpa terkecuali.

Melalui program ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan dan pelayanan publik di daerah.