Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar Berakhir 30 September 2025, Jangan Lewatkan Kesempatannya

Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, pemutihan PKB, Bapenda Jabar, pemutihan pajak 2025, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar Berakhir 30 September 2025, Jangan Lewatkan Kesempatannya, Apa manfaat yang diperoleh masyarakat?, Apa saja dokumen yang perlu dipersiapkan?, Bagaimana cara mengecek besaran pajak kendaraan?, Kapan jam operasional Samsat selama program?, Bagaimana proses setelah program ini berakhir?

Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mengingatkan masyarakat bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) akan segera berakhir pada 30 September 2025.

Program ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk menyelesaikan kewajiban tanpa dikenai denda.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, menjelaskan bahwa program pemutihan digulirkan untuk meringankan beban masyarakat.

"Tujuan awal program ini adalah memberikan kesempatan besar bagi masyarakat pemilik kendaraan untuk menunaikan pembayaran pajak tanpa terbebani denda," kata Asep dalam keterangannya.

Menurutnya, program ini merupakan bentuk kebijakan pemerintah yang berpihak pada masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.

Pendapatan dari pajak kendaraan sendiri dikelola untuk mendukung berbagai program pembangunan di Jawa Barat.

Apa manfaat yang diperoleh masyarakat?

Dalam program pemutihan pajak kendaraan, masyarakat mendapatkan sejumlah keringanan, di antaranya:

  • Penghapusan denda pajak.
  • Diskon pokok tunggakan pajak.
  • Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

"Manfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlakunya berakhir. Pemilik kendaraan hanya membayar pajak di tahun berjalan. Denda di tahun-tahun sebelumnya dihapuskan sesuai kebijakan Pak Gubernur (Dedi Mulyadi)," jelas Asep.

"Jangan sampai menunggu di hari terakhir, karena biasanya antrean panjang. Jam operasional di Samsat hari Sabtu dan Minggu juga buka," lanjutnya.

Apa saja dokumen yang perlu dipersiapkan?

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan program pemutihan harus membawa dokumen berikut ke Samsat Induk wilayah masing-masing:

  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • KTP asli pemilik kendaraan (sesuai nama di STNK) dan fotokopi.
  • Surat kuasa jika pengurusan dilakukan oleh orang lain.

Selain dokumen tersebut, wajib pajak harus menyiapkan uang sesuai tagihan pajak pokok kendaraan untuk tahun 2025.

Untuk pajak kendaraan lima tahunan, pemilik wajib membawa unit kendaraan untuk cek fisik di Samsat Induk.

Bagaimana cara mengecek besaran pajak kendaraan?

Besaran pajak dapat dicek secara online melalui kanal resmi, misalnya:

  • Jawa Barat: [https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/]
  • Banten: [https://infopkb.bantenprov.go.id/].

Kemudahan ini memungkinkan masyarakat untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar sebelum datang ke Samsat.

Kapan jam operasional Samsat selama program?

Jam layanan Samsat selama program pemutihan berlangsung adalah:

  • Senin–Jumat: pukul 08.00–14.00 WIB.
  • Sabtu: pukul 08.00–11.00 WIB.
  • Minggu: pukul 08.00–14.00 WIB (khusus Jawa Barat, kecuali libur nasional atau cuti bersama).

Dengan adanya layanan tambahan di akhir pekan, diharapkan masyarakat bisa lebih mudah menyesuaikan waktu untuk melunasi kewajiban pajaknya.

Bagaimana proses setelah program ini berakhir?

Bapenda Jabar bersama Jasa Raharja dan Polda Jabar sebagai tim Pembina Samsat akan melakukan evaluasi menyeluruh usai program berakhir.

"Kami akan mengevaluasi secara menyeluruh, salah satunya mencakup bagaimana strategi agar kepatuhan membayar pajak bisa terus menguat. Apakah pendekatannya mulai tegas, atau bagaimana teknisnya, nanti akan kami bahas," jelas Asep.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menambahkan bahwa kebijakan ini bukan sekadar mengejar target penerimaan daerah.

"Esensi dari kebijakan ini adalah mendorong masyarakat tertib administrasi kendaraan," tegasnya.

"Seluruh keringanan sudah diberikan, jangan bandel ya, kalau sampai pada batas yang ditentukan belum bayar juga pajak kendaraan bermotornya, jangan salahkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kalau nanti pada akhirnya mobil dan motornya tidak bisa digunakan di jalan raya," imbuhnya.

Program pemutihan pajak kendaraan ini sudah dimulai sejak 20 Maret 2025 dan awalnya berakhir pada 6 Juni 2025, tapi diperpanjang hingga 30 September 2025 karena tingginya antusiasme masyarakat.

Bagi warga Jawa Barat, kesempatan ini menjadi momen penting untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraan sekaligus mendukung pembangunan daerah.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".