Cara Memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Lewat Aplikasi SIGNAL

Bagi para pemilik kendaraan bermotor yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak, kini prosesnya bisa dilakukan lebih mudah melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Seperti diketahui, wilayah DKI Jakarta mendapat program pemutihan pajak hingga 31 Agustus 2025.
Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku hingga 31 Agustus 2025.
Dengan program ini, warga yang memiliki tunggakan tidak perlu lagi membayar denda atau bunga keterlambatan selama periode ini.
“Kalau punya tunggakan, di mana yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda, dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati, dikutip dari Kompas.com, belum lama ini.
Ilustrasi aplikasi SIGNAL. Cara perpanjang STNK secara online.
Program pemutihan ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Selain itu, kebijakan ini diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Adapun cara membayar pemutihan pajak kendaraan lewat aplikasi Signal. yaitu
1. Pastikan Anda telah mendaftar ke aplikasi SIGNAL dan mengisi data pribadi.
2. Pastikan juga kendaraan Anda telah didaftarkan di aplikasi dengan mengisi data kendaraan berupa nomor registrasi dan nomor rangka.
3. Untuk membayarnya, tahapan yang harus dilewati adalah sebagai berikut:
- Generate kode bayar
- Pilih salah satu bank
- Pilih “Lanjut”
- Tampil cara pembayaran
- Pilih “Lanjut”
- Selesai
Untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Jakarta ini, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK beserta fotokopinya
- Surat kuasa, apabila proses pembayaran dilakukan oleh pihak lain
- Sejumlah uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025
Selain itu, juga disediakan layanan pengecekan denda pajak secara online.
Pemilik kendaraan bisa mengakses informasi melalui pengecekan denda pajak kendaraan bermotor lewat kanal berikut:
- Website resmi Samsat PKB2 Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
- Aplikasi layanan publik JAKI