Bapenda Jabar: Program Pemutihan Pajak Segera Berakhir, Segera Urus

Pemilik Kendaraan di Jabar Diingatkan Harus Memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Ini Sebelum Berakhir
BANDUNG, KOMPAS.com - Program pemutihan pajak kendaraan (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan berakhir pada 30 September 2025.
Masyarakat yang memiliki kendaraan dengan status menunggak diimbau untuk tidak menunda pembayaran hingga jelang penutupan program pemutihan ini.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna mengingatkan, tujuan awal program ini digulirkan adalah memberikan kesempatan besar bagi masyarakat pemilik kendaraan untuk menunaikan pembayaran pajak tanpa terbebani denda.
Menurutnya, program ini merupakan kebijakan pemerintah untuk meringankan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.
Sehingga, masyarakat tetap patuh pajak karena pendapatan yang dikelola digunakan untuk beragam program pembangunan di berbagai sektor.
Warga memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (10/4/2025).
“Manfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlakunya berakhir. Pemilik kendaraan hanya membayar pajak di tahun berjalan. Denda di tahun-tahun sebelumnya dihapuskan sesuai kebijakan Pak Gubernur (Dedi Mulyadi),” kata Asep dalam keterangan resminya, dikutip dari laman resminya.
“Jangan sampai menunggu di hari terakhir, karena biasanya antrean panjang. Pemutihan ini memberikan penghapusan denda pajak, diskon pokok tunggakan, dan pembebasan. Jam operasional di Samsat hari Sabtu dan Minggu juga buka,” kata dia.
Bebas BBNKB
Salah seorang pengendara membayar pajak di loket Samsat saat Operasi Patuh Candi 2025 di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Selasa (15/7/2025).
Perlu kembali diingat, dalam program ini Bapenda Jabar membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, sehingga memudahkan pengurusan pajak dan administrasi kendaraan di masa depan.
Setelah program ini berakhir, Bapenda Jabar bersama Jasa Raharja dan Polda Jabar yang tergabung dalam tim Pembina Samsat akan melakukan evaluasi secara menyeluruh, mulai dari aspek layanan hingga realisasi target.
“Tentu kami akan mengevaluasi secara menyeluruh, salah satunya mencakup bagaimana strategi agar kepatuhan membayar pajak bisa terus menguat. Apakah pendekatannya mulai tegas, atau bagaimana teknisnya, nanti akan kami bahas,” ucap Asep.
Diketahui, program yang digulirkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ini dimulai pada 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025.
Namun, program ini diperpanjang hingga akhir September karena antusiasme masyarakat yang masih tinggi.
Suasana warga Kabupaten Bandung saat membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (2/7/2025)
Dedi menjelaskan, esensi dari kebijakan yang dibuatnya ini bukan hanya merealisasikan target penerimaan daerah, tapi mendorong masyarakat tertib administrasi kendaraan.
“Seluruh keringanan sudah diberikan, jangan bandel ya, kalau sampai pada batas yang ditentukan belum bayar juga pajak kendaraan bermotornya, jangan salahkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kalau nanti pada akhirnya mobil dan motornya tidak bisa digunakan di jalan raya, ayo bayar pajaknya,” ucap Dedi Mulyadi.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Wajib pajak yang ingin mengikuti program ini perlu menyiapkan dan membawa dokumen berikut ke Samsat Induk wilayah masing-masing:
- Dokumen yang perlu dibawa saat mengurus pajak kendaraan bermotor meliputi:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan sesuai nama di STNK dan fotokopi
- Surat kuasa jika proses dilakukan oleh orang lain
Selain dokumen tersebut, wajib pajak harus membawa uang sesuai tagihan pajak pokok kendaraan untuk tahun 2025.
Besaran Pajak Bisa Dicek Secara Online
Cara daftar akun SIGNAL samasat digital.
Besaran pajak kendaraan bermotor dapat dicek secara online melalui kanal berikut:
- Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
- Banten: https://infopkb.bantenprov.go.id/
Khusus pajak kendaraan bermotor 5 tahunan, pemilik wajib membawa unit kendaraan untuk cek fisik di Samsat Induk sesuai lokasi nomor kendaraan terdaftar.
Jam operasional Samsat:
- Senin–Jumat: pukul 08.00–14.00 WIB
- Sabtu: pukul 08.00–11.00 WIB
- Khusus wilayah Jawa Barat, Samsat Induk juga buka pada Minggu selama masa pemutihan pajak kendaraan, pukul 08.00–14.00 WIB (kecuali libur nasional atau cuti bersama).