Update 7 Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Sejumlah provinsi di Indonesia masih ada yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada September 2025.
Program pemutihan pajak kendaraan yang ditawarkan, seperti penghapusan denda keterlambatan hingga pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Ketentuan pemutihan pajak kendaraan berbeda di tiap provinsi, beberapa bahkan menghapus pajak progresif dan tunggakan, sehingga masyarakat disarankan memanfaatkannya untuk meringankan dan melunasi kewajiban pajak tepat waktu.

Suasana hari terakhir program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kantor UPPD Samsat Blora, Jawa Tengah, Senin (30/6/2025)
Adapun daftar provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor selama September 2025, yaitu:
1. Aceh
Aceh masih menggelar program pemutihan pajak progresif kendaraan sampai dengan 31 Desember 2025.
Program ini menindaklanjuti Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 25 November 2024.
Melalui program pemutihan pajak kendaraan, masyarakat di Aceh bisa menghapus bea balik nama kendaraan bekas.
2. Banten
Pemerintah Provinsi Banten resmi memperpanjang program tersebut hingga 31 Oktober 2025.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Juni.
Program pemutihan pajak kendaraan di Banten menawarkan berbagai insentif, seperti pemilik kendaraan keluaran sebelum 2025 dibebaskan dari pembayaran denda dan pokok pajak yang tertunggak.
Dengan adanya program pemutihan ini, pemilik kendaraan hanya perlu melunasi pajak untuk tahun depan.

Suasana warga Kabupaten Bandung saat membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (2/7/2025)
3. Jawa Barat
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat resmi diperpanjang sampai dengan 30 September 2025.
Melalui program tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menawarkan pembayaran tunggakan pajak untuk dua tahun, yaitu tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
Iuran Jasa Raharja juga hanya perlu membayar dua tahun, yakni tahun yang lalu dan tahun
berjalan.
5. Kalimantan Utara
Masyarakat di Kalimantan Utara bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2025.
Dengan mengikuti program yang digagas Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara itu, pemilik kendaraan akan mendapat pengurangan atau pembebasan denda pajak.
Artinya, mereka hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
6. Kalimantan Tengah
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan sampai dengan 23 September 2025.
Melalui program ini, pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak cukup membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan tanpa harus melunasi denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.
“Cukup bayar pajak tahun berjalan, semua denda dan tunggakan kami bebaskan. Ini adalah bentuk perhatian sekaligus hadiah bagi masyarakat Kalteng,” ucap Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, dikutip dari Kompas.com, Selasa (2/9/2025).
Berikut ini insentif program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Tengah:
- Pembebasan Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan
- Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II)
- Bebas Bea Balik Nama (BBNKB) kendaraan dari luar Provinsi
- Bebas Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya.
Dengan begitu, pemilik kendaraan hanya perlu membayar penerbitan BPKB. STNK dan Plat Nomor baru.
7. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai dengan 31 Oktober 2025.
Dikutip dari laman Pemerintahan Provinsi Lampung, Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela mengatakan, program ini tidak hanya diperpanjang, tetapi juga menawarkan berbagai kemudahan layanan demi kenyamanan wajib pajak.
Salah satu insentif yang ditawarkan adalah mutasi kendaraan dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Lampung yang tidak dikenai pajak kendaraan tahunan pertama.
Kesempatan ini menjadi momen tepat bagi pemilik kendaraan untuk melunasi pajak tahunan dengan biaya yang lebih ringan dan proses yang lebih mudah.
Dengan memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan, masyarakat tidak hanya terhindar dari sanksi, tetapi juga dapat memastikan kelengkapan dokumen kendaraan tetap terjaga.
Pastikan untuk mengecek jadwal dan ketentuan pemutihan di provinsi masing-masing agar tidak melewatkan masa berlaku program yang terbatas ini.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.