Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan via Online di Tengah Tarif yang Tinggi

Pajak kendaraan bermotor di Indonesia tergolong tinggi jika dibandingkan dengan sejumlah negara lain di dunia.
Beban pajak yang dikenakan mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Meski demikian proses pembayaran pajak dibuat makin mudah dan praktis. Pemilik bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online tanpa harus datang ke Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).
Ilustrasi membayar pajak kendaraan. Penjelasan terkait program diskon pajak kendaraan Jateng 2025.
Melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), masyarakat tak lagi harus datang ke kantor Samsat untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau membayar PKB tahunan.
Seluruh proses, mulai dari pendaftaran hingga pengiriman bukti pengesahan STNK, kini dapat dilakukan secara digital dari rumah.
Setelah proses pembayaran selesai, bukti pengesahan STNK akan dikirim langsung ke alamat wajib pajak melalui jasa ekspedisi.
Dengan demikian, pemilik kendaraan tak perlu mengantre atau menunggu lama di kantor Samsat.
STNK diblokir karena tilang elektronik dan cara mengatasinya.
Cara Daftar dan Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi Signal
Berikut langkah-langkah untuk menggunakan aplikasi Signal dalam membayar pajak kendaraan:
1. Registrasi Akun Signal
- Unduh aplikasi Signal di Google Play Store atau App Store
- Buka aplikasi dan masukkan data diri (NIK, nama sesuai e-KTP, email, dan nomor HP)
- Buat kata sandi, unggah foto e-KTP, dan lakukan verifikasi biometrik wajah dengan swafoto
- Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS untuk menyelesaikan verifikasi
2. Login ke Aplikasi
- Buka aplikasi dan pilih “Lanjut ke Beranda”
- Klik “Masuk/Daftar”, lalu masukkan nomor HP dan kata sandi
3. Daftarkan Kendaraan atas Nama Sendiri
- Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan lima digit terakhir nomor rangka
4. Daftarkan Kendaraan Milik Orang Lain
- Klik ikon tambah (+) untuk menambahkan kendaraan milik anggota keluarga
- Isi data sesuai dokumen kepemilikan (nama pemilik, NRKB, 5 digit terakhir nomor rangka, dan unggah foto KTP pemilik)
5. Pengesahan STNK
- Pilih kendaraan yang akan disahkan
- Informasi biaya PKB dan SWDKLLJ akan ditampilkan
- Masukkan alamat pengiriman dokumen
- Pilih metode pembayaran yang tersedia
6. Bayar Pajak Kendaraan
- Klik notifikasi “Lanjut Proses Pembayaran”
- Pilih bank dan metode pembayaran (via transfer atau teller)
- Lakukan pembayaran sesuai instruksi
- Perlu dicatat, kode bayar hanya berlaku selama dua jam
- Setelah pembayaran berhasil, bukti pengesahan akan muncul di aplikasi dan dokumen fisik akan dikirim ke alamat yang terdaftar.