Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia

Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia

Pemerintah mengaku terdapat tiga pekerjaan rumah (PR) terkait ketenagakerjaan yang harus diselesaikan.

Ketiga PR utama yang perlu menjadi perhatian bersama adalah pembaruan regulasi, penguatan Gerakan Produktivitas Nasional, serta upskilling dan reskilling tenaga kerja.

"Saya melihat ini adalah tantangan sekaligus kesempatan bagi kita semua untuk menghadirkan masa depan bangsa, bagi anak cucu kita,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

Menaker mengatakan sejumlah isu ketenagakerjaan masih membutuhkan solusi komprehensif, mulai dari upah minimum (UM), tenaga kerja asing (TKA), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), outsourcing, cuti, hingga pesangon dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain kolaborasi, kata ia, antara pemerintah dan SP/SB, hal ini perlu juga didukung oleh dunia usaha demi menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang dinamis.

Hubungan industrial yang harmonis saja tidak cukup. Dunia kerja Indonesia perlu bergerak ke arah hubungan industrial transformatif dengan produktivitas sebagai kunci utama, kata Yassierli, menekankan.

"Produktivitas kita masih 10 persen di bawah rata-rata ASEAN. Mimpi besar saya, SP/SB menjadi 'champion' produktivitas, menjadi ahli dan konsultan, bahkan ikut mengampanyekan budaya kerja produktif,” katanya.

Kementerian Ketenagakerjaan telah menginisiasi pelatihan ahli produktivitas. Berharap ke depan Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) akan terlibat dalam program training of trainers (ToT) agar nantinya bisa disebarkan ke seluruh wilayah Indonesia.

Selain produktivitas, peningkatan kompetensi pekerja juga menjadi PR strategis. Balai Latihan Kerja (BLK) atau Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) akan terus diperluas di berbagai daerah.

“Kami terus memperbarui kurikulum melalui SKKNI agar relevan dengan kebutuhan industri. Balai-balai itu harus dimanfaatkan tidak hanya oleh pencari kerja, tetapi juga serikat pekerja untuk 'upskilling' dan 'reskilling'," ungkapnya.