Dedi Mulyadi Terbitkan SE Larangan Knalpot Brong di Jawa Barat

surat edaran, knalpot brong, Pemprov Jawa Barat, larangan knalpot brong, SE Larangan Knalpot Brong, Dedi Mulyadi Terbitkan SE Larangan Knalpot Brong di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan serta penjualan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan melebihi ambang batas kebisingan.

Surat Edaran (SE) tersebut ditetapkan di Bandung pada 25 Agustus 2025, dan ditujukan kepada seluruh bupati serta wali kota se-Jawa Barat.

Dalam surat edaran itu ditegaskan, larangan ini diterapkan demi menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, sekaligus keselamatan lalu lintas.

Kepala daerah diminta mendukung penegakan aturan perundang-undangan terkait ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.

Selain itu, pemerintah kabupaten dan kota diminta melakukan pembinaan kepada masyarakat, termasuk pemilik maupun pimpinan toko atau bengkel.

Tidak memperdagangkan, mengedarkan, dan/atau menggunakan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis standar pabrikan,” tulis surat edaran tersebut, dikutip dari Instagram resmi @dedimulyadi71 (27/8/2025).

surat edaran, knalpot brong, Pemprov Jawa Barat, larangan knalpot brong, SE Larangan Knalpot Brong, Dedi Mulyadi Terbitkan SE Larangan Knalpot Brong di Jawa Barat

Penjualan Knalpot Aftermarket Motor alias knalpot racing Masih Lesu, Efek Razia Besar-besaran

Tak hanya itu, pemerintah daerah diminta menjalin koordinasi dengan kepolisian setempat dalam pengendalian penggunaan knalpot bising, termasuk pada kendaraan bermotor yang memakai knalpot tipe racing.

Dengan adanya aturan ini, Gubernur Jawa Barat berharap seluruh kepala daerah dapat menjadikannya pedoman bersama dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!