Jawab Keresahan Warga, Dedi Mulyadi Larang Jual dan Pakai Knalpot Brong di Jabar

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan surat edaran (SE) terkait larangan penggunaan dan penjualan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar.
SE tersebut ditandatangani pada 25 Agustus 2025 dan ditujukan kepada seluruh bupati serta wali kota di Jawa Barat.
Dalam surat itu ditegaskan bahwa knalpot yang melebihi ambang batas kebisingan maupun tidak sesuai spesifikasi teknis pabrikan dilarang digunakan ataupun diperjualbelikan di wilayah Jawa Barat. Aturan ini dibuat demi menjaga ketertiban umum, kenyamanan, serta keselamatan lalu lintas.
Pemda di tingkat kabupaten/kota diminta mendukung penuh penegakan aturan tersebut dengan melakukan pembinaan terhadap masyarakat maupun para pemilik toko dan bengkel.
"Melaksanakan pembinaan kepada masyarakat, termasuk pemilik/pimpinan toko/bengkel untuk tidak memperdagangkan, mengedarkan, dan/atau menggunakan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis standar pabrikan," demikian bunyi SE tersebut, dikutip Rabu (27/8/2025).
Pemerintah daerah juga diinstruksikan bekerja sama dengan kepolisian resor untuk mengendalikan penggunaan knalpot brong, termasuk pada kendaraan bermotor dengan knalpot tipe racing.
Larangan ini berlaku hingga ke tingkat desa, kelurahan, RW, bahkan RT. Menurut Dedi Mulyadi, kebijakan ini dikeluarkan karena banyak keluhan warga soal kebisingan yang ditimbulkan knalpot brong.
Dedi pun mengajak masyarakat untuk tidak mengulangi kesalahan serupa dan menanamkan budaya tertib lalu lintas.
"Saya ucapkan terima kasih, salam untuk semuanya, mari kita ciptakan ketertiban dan kenyamanan dalam berkendaraan dan berlalu lintas. Hatur nuhun," ujarnya.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!