Ramai-ramai Cabut Gugatan Rombel, Sekolah Swasta Damai dengan Dedi Mulyadi

Sejumlah organisasi sekolah swasta di Jawa Barat resmi menarik gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Gugatan itu sebelumnya dilayangkan terkait aturan rombongan belajar (rombel) hingga 50 siswa per kelas.
Langkah pencabutan disepakati setelah Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Cianjur bersama BMPS Kabupaten Bandung, BMPS Kota Bogor, BMPS Garut, BMPS Kota Sukabumi, serta Forum Kepala Sekolah Swasta (FKKS) Jawa Barat mengikuti mediasi kedua di kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Senin (25/8/2025).
Ketua BMPS Cianjur, Mohammad Toha, menjelaskan keputusan ini diambil karena pihak tergugat, yakni Pemprov Jabar, menyanggupi sejumlah komitmen.
Salah satunya melacak siswa putus sekolah yang belum tertampung pada tahun ajaran 2025–2026 secara bersama dengan pihak penggugat.
Selain itu, sekolah swasta juga akan dilibatkan dalam penerimaan siswa baru pada tahun ajaran 2026–2027, khususnya melalui skema beasiswa untuk mencegah anak putus sekolah.
“Berdasarkan kesepakatan-kesepakatan tersebut, kami akan mencabut gugatan perkara tata usaha negara ini,” ujar Toha kepada Kompas.com, Senin petang.
Ia menambahkan, pertimbangan lain pencabutan gugatan adalah adanya kesediaan pemerintah mengakomodasi kepentingan BMPS maupun FKKS.
“Tinggal ke depannya, komitmen ini tentu perlu dikawal secara bersama-sama,” kata Toha.
Menurut Toha, gugatan muncul karena sebelumnya tidak ada komunikasi yang jelas dari pemerintah.
“Mudah-mudahan dengan seperti ini, pemerintah, khususnya Pak Gubernur, lebih berhati-hati dalam membuat kebijakan, apalagi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat,” ucapnya.
Kuasa Hukum FKSS: Kepentingan Penggugat Sudah Terakomodasi
Kuasa hukum FKSS Jabar, Alex Edward, menyampaikan hal serupa.
Menurutnya, pencabutan gugatan dilakukan karena kepentingan para penggugat sudah dipenuhi oleh Pemprov Jabar.
“Karena kepentingan para penggugat diakomodir oleh Pak Gubernur tentu yang diinginkan oleh penggugat ya dianggap telah selesai,” ujarnya.
Alex menyebut poin kesepakatan mencakup mekanisme penelusuran siswa tidak tertampung di sekolah negeri, yang selanjutnya diarahkan ke sekolah swasta.
Pemerintah juga berkomitmen melibatkan FKSS dalam evaluasi kebijakan anak putus sekolah.
“Terhadap keputusan Kepgub juga yang mengatur tentang 50 Rombel per kelas, guru yang dipecat, yang diberhentikan oleh yayasan atau sekolah itu juga akan diakomodir dan diperhatikan solusinya,” jelas Alex.
Ia menambahkan kesepakatan mulai berlaku sejak hari ini dengan pendekatan jangka pendek dan panjang. “Mungkin sehari sampai dua hari ini kita sampaikan ke PTUN Bandung,” katanya.
Disdik Jabar: 500 Ribu Anak Belum Sekolah
Kepala Disdik Jabar, Purwanto, menyambut baik pencabutan gugatan tersebut. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk menindaklanjuti kesepakatan dengan membentuk tim bersama FKSS.
“Kami akan bersama-sama melakukan tracking ya terhadap anak-anak yang belum bersekolah, yang lulus tapi belum masuk ke satuan pendidikan. Nanti akan dibuat timnya untuk tracking anak-anak tersebut agar bisa masuk,” ucap Purwanto.
Ia mengungkapkan, saat ini sekitar 500 ribu anak di Jawa Barat belum tertampung di sekolah. “Masih ada sekitar 500 ribu anak yang belum bersekolah yang bisa kita kejar,” tambahnya.
Pemprov Janji Evaluasi Dana Hibah Pendidikan
Sementara itu, tim advokasi Gubernur Jabar, Jutek Bongso, menilai pencabutan gugatan menunjukkan adanya tujuan yang sama antara pemerintah dan sekolah swasta untuk memperbaiki dunia pendidikan.
“Intinya, bahwa Pak Gubernur, Pak Kadisdik, bahwa kami semua punya semangat yang sama untuk memotong tali rantai anak-anak yang terancam putus sekolah,” ujarnya.
Jutek menjelaskan, selama ini Pemprov Jabar mengucurkan dana hibah pendidikan Rp623 miliar per tahun. Namun, penyalurannya dinilai belum tepat sasaran karena jumlah anak putus sekolah tidak berkurang signifikan.
“Nah ini yang devaluasi, ke depan ini dana hibah ini yang akan diubah menjadi beasiswa untuk tepat sasaran supaya di Jawa Barat ini tidak ada lagi anak yang putus sekolah,” katanya.
15 FKSS Cabut Gugatan
Berdasarkan data Disdik Jabar, hingga pertengahan Agustus 2025 sudah ada 15 FKSS yang resmi mencabut gugatan di PTUN Bandung. Mereka berasal dari Kabupaten Bogor, Kabupaten Subang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Cianjur.
Selain itu, ada pula FKSS dari Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kota Cirebon, dan Kabupaten Kuningan.
Sebelumnya, delapan organisasi sekolah swasta SMA mengajukan gugatan terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 yang dikeluarkan 26 Juni 2025. Gugatan tersebut didaftarkan ke PTUN Bandung pada 31 Juli 2025 dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG.
“Benar yang menjadi tergugatnya nanti adalah Gubernur, dalam hal ini Gubernur Provinsi Jawa Barat. Nanti mereka biasanya akan diwakili oleh kuasa yang biasanya ini dari Biro Hukum,” ujar Humas PTUN Bandung, Enrico Simanjuntak, Rabu (6/8/2025).
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!