Isi Surat Edaran Dedi Mulyadi Soal Larangan Knalpot Brong

Dedi Mulyadi, knalpot, surat edaran, knalpot brong, Isi Surat Edaran Dedi Mulyadi Soal Larangan Knalpot Brong

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan surat edaran melarang penggunaan serta penjualan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan melebihi ambang batas kebisingan.

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa larangan ini diterapkan demi menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta keselamatan lalu lintas.

"Jawa Barat anti-bising knalpot!!!," tulis Dedi Mulyadi, dikutip dari Instagram pribadi Rabu (27/8/2025).

Dedi Mulyadi, knalpot, surat edaran, knalpot brong, Isi Surat Edaran Dedi Mulyadi Soal Larangan Knalpot Brong

Sejumlah petugas Polresta Cirebon membawa tugu monumen udang di Mapolresta Cirebon usai peresmian dan penandatanganan prasasti, Selasa (30/4/2024) siang

Dalam poin nomor dua disebutkan hal ini menyangkut pengguna dan penjual, yaitu melakukan pembinaan kepada masyarakat, untuk tidak memperdagangkan, mengedarkan, dan atau menggunakan knalpot tidak standar.

Kepala daerah diminta untuk mendukung penegakan peraturan perundang-undangan terkait ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.

Selain itu, pemerintah kabupaten dan kota juga diminta melakukan pembinaan kepada masyarakat, termasuk kepada pemilik maupun pimpinan toko atau bengkel.

Dedi Mulyadi, knalpot, surat edaran, knalpot brong, Isi Surat Edaran Dedi Mulyadi Soal Larangan Knalpot Brong

Polisi memusnahkan knalpot brong, Rabu (20/11/2024) di halaman Mapolres Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali.

Berikut isi surat edaran pelarangan penggunaan knalpot brong.

Pelarangan penggunaan dan penjualan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan/atau melebihi ambang batas kebisingan di wilayah Provinsi Jawa Barat

Dalam rangka menjaga ketertiban umum, kenyamanan, dan keselamatan lalu

lintas, Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat diminta untuk:

1. Mendukung penegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.

2. Melaksanakan pembinaan kepada masyarakat, termasuk pemilik/pimpinan toko/bengkel untuk:

a. tidak memperdagangkan, mengedarkan, dan/atau menggunakan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis standar pabrikan.

b. menjaga ketertiban umum, kenyamanan serta keselamatan lalu lintas; dan

3. Melaksanakan koordinasi dan/atau kolaborasi dengan Kepolisian Resor dalam rangka pengendalian penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan/atau melebihi ambang batas kebisingan, termasuk pada kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tipe racing.

Demikian edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dipedomani

bersama.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!