Pramono Tanggapi Protes Pengusaha soal Larangan Rokok di Tempat Hiburan: Kalau Untung Diam, Kalau Tertekan Woro-woro

Pramono Tanggapi Protes Pengusaha soal Larangan Rokok di Tempat Hiburan: Kalau Untung Diam, Kalau Tertekan Woro-woro

Pengusaha tempat hiburan memprotes wacana Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung larang rokok di tempat hiburan malam seperti diskotek, bar, hingga karaoke.

Menyikapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku geram dengan pernyataan tersebut. Sebab kata dia, kalau pengusaha hiburan mendapatkan untuk besar diam saja dan kalau giliran tertekan berkoar-koar.

"Jadi kami kaji, ya. Tetapi gini, pengusaha itu kalau untung diam. Kalau lagi tertekan, woro-woro. Woro-woro itu apa? Ngomong-ngomong lah, gitu," kata Pramono di Jakarta, Kamis (26/6).

Kendati demikian, ia mengaku memahami bahwa pendapatan usaha hiburan mengalami pasang surut. Sehingga, Pemprov DKI masih mengkaji peluang pemeberian keringanan jika larangan tersebut diterapkan.

Lebih lanjut, Pramono menyebut Pemprov DKI telah memberikan insentif berupa diskon pajak hotel dan restoran hingga 50 persen selama dua bulan. Insentif ini diberikan untuk mengantisipasi ancaman badai PHK.

"Itu berlaku 2 bulan sampai 2 bulan ke depan. Karena memang saya sendiri juga terkejut pembayaran pajak DKI ini sampai dengan minggu lalu sudah 47 persen. Sementara nasional baru 32 persen. Itu menunjukkan bahwa pajak di DKI pembayarannya termasuk baik dan tertib," tuturnya.

Lagipula, jika peraturan daerah (perda) yang mengatur kawasan tanpa rokok diterapkan, para pengelola usaha hiburan juga masih dibolehkan menyediakan ruangan khusus merokok.

"Pengusaha hiburan malam harus menyiapkan tempat orang untuk merokok supaya tidak mengganggu orang lain. Apakah merokok boleh? Boleh bagi perokok. Di mana tempatnya? Di tempat khusus yang disiapkan," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani tak sepakat jika pemerintah melarang penggunaan rokok di tempat hiburan malam.

Hal ini merespons Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah disusun DPRD dan Pemprov DKI. Di mana, diusulkan larangan merokok di tempat hiburan seperti diskotek, bar, hingga tempat karaoke.

"Menurut saya, di tengah keadaan kayak gini, sudah lah. Dunia hiburan tak usah terlalu diapa-apain," kata Hana kepada wartawan, Rabu (25/6).

Jika pemerintah resmi melarang rokok di tempat hiburan malam, Hana mengkhawatirkan akan lebih banyak usaha yang semakin terpuruk. (Asp)