Polda Jawa Barat Janji Tegas soal Knalpot Brong, Razia Besar-besaran Bakal Digelar

Polda Jawa Barat Janji Tegas soal Knalpot Brong, Razia Besar-besaran Bakal Digelar

Razia knalpot brong Polda Jabar

Setelah surat edaran diteken oleh Gubernur Jawa Barat, pihak kepolisian langsung bergerak cepat.

Polda Jawa Barat berjanji akan menggelar razia besar-besaran terhadap pengendara yang melanggar aturan knalpot brong.

"Kan ini sudah lama sosialisasinya, ada ini gelombang kedua penindakan besar-besaran, masa sih sosialisasi dan edukasi terus," jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan (27/8/2025).

Hendra menegaskan, tertib lalu lintas bukan sekadar soal aturan, tetapi juga mencerminkan budaya.

"Masa kita jadi rakyat yang tidak beradab terus sih, meningkatlah peradaban kita dengan tertib lalu lintas," terang Kombes Pol Hendra..

Dalam konteks ini, penegakan hukum terhadap pelanggar knalpot brong harus dilakukan dengan tegas dan konsisten. Tanpa ketegasan, pelanggaran akan kembali berulang

Begitu pula konsistensi penindakan penting untuk menumbuhkan efek jera, sehingga masyarakat benar-benar meninggalkan kebiasaan menggunakan knalpot brong.

Lanjut menurut Kombes Pol Hendra, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menindak pedagang knalpot brong.

Bila penjualan masih berlangsung, toko berpotensi ditutup.

Dengan langkah tegas dan konsisten, Pemprov Jabar bersama aparat penegak hukum berharap masyarakat Jawa Barat bisa lebih menghargai kenyamanan bersama di jalan raya, sekaligus menumbuhkan budaya lalu lintas yang beradab.

Knalpot brong bukan sekadar soal suara yang mengganggu, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan

Larangan Berlaku hingga RT dan Pelajar

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sudah meneken surat edaran yang melarang penggunaan dan penjualan knalpot brong di seluruh wilayah Jawa Barat.

Aturan ini berlaku menyeluruh hingga tingkat desa, RT, dan RW, dengan dukungan sanksi hukum maupun sanksi sosial agar masyarakat benar-benar patuh.

Tak hanya itu, aturan juga menyasar kalangan pelajar. KDM menegaskan, siswa yang kedapatan menggunakan knalpot brong bisa dikenakan sanksi serius, bahkan tak naik kelas.

Bocah sekolah diminta tidak banyak gaya di jalanan, sementara orang tua diingatkan agar memberi contoh yang benar. Kalau benar sayang anak, justru harus melarang, bukan mendukung.