Jabar Larang Knalpot Brong, Pelanggar Terancam Denda Rp 250.000

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menerbitkan larangan penggunaan dan penjualan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau melebihi ambang batas kebisingan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) tertanggal 25 Agustus 2025, dan ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat.
Dalam surat edaran itu ditegaskan, larangan ini diterapkan demi menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, sekaligus keselamatan lalu lintas.
Menanggapi hal tersebut, Antojoe, Bendahara Yamaha Riders Federation Indonesia (YRFI) Provinsi Jawa Barat, mengatakan, mendukung penuh dan setuju dengan kebijakan ini.
Ilustrasi knalpot motor, knalpot brong, knalpot racing
“Saya pribadi sangat setuju. Karena knalpot brong, knalpot bersuara bising yg berbeda dengan knalpot racing berstandar nasional atau internasional sangat mengganggu pengendara lainnya, akibat suara bisingnya,” ucapnya kepada Kompas.com, Rabu (27/8/2025).
Antoejoe yang juga merupakan Pembina Association Yamaha Owners (AYO) mengatakan, sebenarnya ada plus dan minus menggunakan knalpot brong pada sepeda motor.
“Plusnya meningkatkan performa mesin motor (kalau sesuai spesifikasi mesin. Sedangkan, minusnya boros bahan bakar, polusi suara (jika melebihi ambang batas kebisingan), dan suara bising yang berlebihan bisa merusak indera pendengaran,” ucapnya.
Selain itu, dia juga mengatakan telah melakukan imbauan kepada komunitasnya untuk mengikuti aturan yang ada.
“Kami anjurkan untuk mengikuti peraturan yg ada, karena komunitas jg harus berperan sebagai contoh yg baik bagi pengendara motor lainnya serta sebagai pelopor keselamatan berlalu lintas,” ucapnya.
Sementara itu, tertulis pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 285 UU LLAJ, disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Dengan pasal tersebut, pihak kepolisian bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat laik jalan.
Setiap kendaraan yang dimodifikasi juga disebut harus dilaporkan agar mendapat persetujuan legalitas jalan.
Standar tingkat kebisingan knalpot sudah ditentukan di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
Untuk motor berkubikasi 80 cc – 175 cc maksimal bising 83 dB dan di atas 175 cc maksimal bising 80 dB.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!