Dedi Mulyadi Larang Knalpot Brong, Pengusaha Knalpot Minta Aturan Jelas

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Knalpot Indonesia (AKSI), Indra Wijaya, mengatakan, pelarangan knalpot aftermarket di Jawa Barat akan membunuh produsen knalpot skala kecil.
Indra menyampaikan bahwa industri knalpot aftermarket didominasi oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Bila larangan diberlakukan secara menyeluruh tanpa kejelasan payung hukum dan solusi transisi, maka dampaknya bisa sangat merugikan sektor tersebut.
Penjualan Knalpot Aftermarket Motor alias knalpot racing Masih Lesu, Efek Razia Besar-besaran
“Iya. Ini akan membunuh UMKM, sebab knalpot aftermarket UMKM itu banyak sekali. Kalau ditotal bisa (yang terlibat) puluhan ribu produsen. Sebab kekosongan undang-undang,” ujar Indra kepada Kompas.com, Kamis (28/8/2025).
Indra menjelaskan bahwa sebagian besar anggota AKSI sebenarnya sudah menyesuaikan standar kebisingan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Namun, belum semua produsen knalpot tergabung dalam asosiasi atau memahami ketentuan teknis yang berlaku.
“Sebetulnya, untuk anggota AKSI, itu sudah menyesuaikan standar kebisingan yang dikeluarkan pemerintah. Cuma kan ini belum semua produsen knalpot anggota AKSI,” ucapnya.
Polisi memusnahkan knalpot brong, Rabu (20/11/2024) di halaman Mapolres Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan dan penjualan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, termasuk yang melebihi ambang batas kebisingan.
Dalam surat tersebut, larangan diberlakukan guna menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta keselamatan lalu lintas.
Pemerintah kabupaten dan kota diminta untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat, termasuk para pemilik toko dan bengkel, agar tidak memperdagangkan atau menggunakan knalpot yang tidak memenuhi standar.
Kepala daerah juga diminta untuk mendukung penegakan peraturan terkait ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.
#---Polisi menunjukkan sepeda motor tidak sesuai spektek (knalpot brong) yang ditahan di halaman Polres Trenggalek Jawa Timur, Jumat (27/06/2025)---#
Aturan terkait knalpot diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 285 ayat (1).
Pasal ini menyebutkan bahwa kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk dalam hal ini knalpot, dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Selain itu, regulasi teknis mengenai ambang batas kebisingan diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.56/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan yang Sedang Diproduksi.
Batas kebisingan yang ditentukan dalam aturan tersebut antara lain:
- Motor dengan kapasitas di bawah 80 cc: maksimal 77 dB
- Motor 80 cc hingga 175 cc: maksimal 80 dB
- Motor di atas 175 cc: maksimal 83 dB