RUU PPRT Terbaru Bakal Atur Detail Hubungan Agen dan Pemberi Kerja, Pekerja Rumah Tangga Kini Punya Aturan Jelas

RUU PPRT Terbaru Bakal Atur Detail Hubungan Agen dan Pemberi Kerja, Pekerja Rumah Tangga Kini Punya Aturan Jelas

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan mengatur perekrutan PRT secara terpisah. Ada dua skema yang diatur, yaitu perekrutan langsung oleh pemberi kerja dan perekrutan melalui agen atau penyalur.

"Sudah dipisahkan secara tegas antara perekrutan yang secara langsung dan yang melalui penyalur atau agen. Yang perekrutannya secara langsung, itu berdasarkan kesepakatan," jelas Martin dalam keterangannya, Jumat (22/8).

Lebih lanjut, Martin menjelaskan bahwa hubungan kerja antara agen, pemberi kerja, dan PRT, termasuk hak dan tanggung jawab, akan diatur dalam RUU PPRT. Namun, RUU ini tidak akan mengatur hubungan kekeluargaan, seperti kerabat atau ponakan yang tinggal di rumah dan membantu pekerjaan rumah tangga.

Ia juga menilai draf RUU yang baru ini jauh lebih baik karena fokus pada aturan spesifik dan tidak mengulang ketentuan pidana yang sudah ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Martin menambahkan bahwa draf sebelumnya banyak memuat ketentuan sanksi dan pidana yang tidak perlu.

Martin mengajak seluruh anggota panja untuk mempercepat pembahasan RUU PPRT. Terkait kekhawatiran soal perkembangan teknologi dalam perekrutan PRT, Martin berpendapat bahwa regulasi akan selalu tertinggal dari teknologi.

"Tapi kita jangan terlalu takut dengan perkembangan teknologi karena kita berangkat dari nol, dari ketiadaan regulasi. Jadi kita harus membuat aturan, kemudian kita lihat perkembangan teknologi, baru kita tambahkan," jelas Martin.