Anggota DPR Bongkar Kelemahan RUU PPRT, Desak Tambahkan Sejumlah Frasa Agar Hak PRT Tak Terinjak-injak

Anggota DPR Bongkar Kelemahan RUU PPRT, Desak Tambahkan Sejumlah Frasa Agar Hak PRT Tak Terinjak-injak

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief M., mengusulkan sejumlah perbaikan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Usulan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi PRT, memperluas cakupan jenis pekerjaan yang dilindungi, dan memastikan proses pemutusan hubungan kerja (PHK) berlangsung secara adil.

Habib juga menekankan pentingnya menambahkan kata "perlindungan hukum" dalam draf RUU agar payung hukumnya lebih jelas dan kuat.

"Perlu ada tambahan kata perlindungan hukum, [memberikan] kepastian hukum dan perlindungan hukum," ujar Habib dalam keterangannya, Kamis (21/8).

Selain itu, dia mendorong agar RUU ini secara spesifik mencantumkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap PRT sebagai bentuk pencegahan.

Ia juga menyoroti penggunaan kata "meliputi" dalam pasal yang mengatur ruang lingkup pekerjaan PRT, yang dianggap terlalu membatasi dan berpotensi tidak mencakup jenis pekerjaan lain. Habib mengusulkan untuk mengganti kata tersebut dengan "di antaranya" atau "antara lain" agar RUU ini lebih fleksibel.

Untuk mencegah PHK sepihak, Habib mengusulkan penambahan kata "berat" pada Pasal 10, sehingga menjadi "pelanggaran berat." Dengan demikian, pelanggaran ringan tidak bisa langsung menjadi alasan untuk mengakhiri hubungan kerja.

Penguatan-penguatan ini diharapkan dapat menjadikan RUU PPRT sebagai landasan hukum yang kokoh, adaptif, dan mampu melindungi seluruh hak fundamental pekerja rumah tangga di Indonesia.