ASN Kini Bisa "Work from Anywhere" , Ini Aturan Terbaru Kemenpan-RB

Aparatur sipil negara (ASN) kini dapat bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2025.
Regulasi tersebut mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel di lingkungan instansi pemerintah.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Nanik Murwati, mengatakan bahwa kebijakan ini lahir untuk menyesuaikan kebutuhan kerja yang semakin dinamis.
"Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis," ujar Nanik dalam keterangan pers tertulis, Rabu (18/6/2025).
Menurut Nanik, penerapan fleksibilitas kerja ASN tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, tetapi juga menjaga motivasi dan produktivitas pegawai dalam menjalankan tugas.
"ASN dituntut tidak hanya bekerja secara profesional, tetapi juga harus mampu menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas kedinasan," ungkapnya.
Bisa Bekerja dari Rumah, Kantor, atau Lokasi Tertentu
Melalui aturan baru tersebut, ASN kini dapat bekerja dari rumah, kantor, atau lokasi tertentu lainnya yang sesuai dengan kebutuhan serta karakteristik tugas masing-masing.
"Fleksibilitas kerja yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas," jelas Nanik.
Meski memberikan keleluasaan, Nanik menegaskan bahwa pelaksanaan work from anywhere ASN ini tidak boleh mengurangi kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
"Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," ujarnya.
Disesuaikan dengan Kebutuhan Instansi
Kebijakan ini juga memberikan keleluasaan bagi setiap instansi pemerintah untuk menyesuaikan penerapan fleksibilitas kerja sesuai kondisi dan kebutuhannya masing-masing.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menegaskan bahwa tidak ada satu model yang diterapkan secara seragam.
"Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas," jelas Deny.
Deny juga menambahkan, Kemenpan-RB akan terus melakukan sosialisasi agar seluruh instansi pemerintah memiliki pemahaman yang sama terhadap prinsip-prinsip kerja fleksibel bagi ASN.
SUMBER: (Penulis: Firda Janati / Editor: Ardito Ramadhan)