Pro Kontra soal ASN Work From Anywhere: Peluang atau Tantangan?

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mengungkapkan pandangan berbeda mengenai kebijakan baru yang memungkinkan mereka untuk work from anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja.
Enzy (nama samaran), seorang ASN di salah satu kementerian, mengkhawatirkan bahwa WFA akan menjadi celah bagi ASN untuk lebih "nakal" dalam hal kehadiran.
"Dengan adanya WFA, saya yang bertugas mengawasi anak buah merasa koordinasi akan semakin sulit. Bahkan, saat mereka bekerja dari kantor pun, banyak yang mengakali waktu presensi, sering datang siang," ungkap Enzy dalam percakapan dengan Kompas.com pada Jumat (20/6/2025).
Dia menjelaskan, perubahan sistem presensi di kantornya terjadi seiring dengan kebijakan efisiensi anggaran.
Setiap hari kerja, pegawai diwajibkan untuk melakukan presensi melalui aplikasi khusus yang memerlukan swafoto serta mencantumkan lokasi.
Proses presensi ini hanya dapat dilakukan dalam radius tertentu dari gedung kantor.
"Ada batasan radius presensi yang harus menggunakan ponsel. Namun, beberapa staf kami terkadang dapat memanipulasi aplikasi tersebut," kata Enzy.
Walaupun kecurangan tersebut dapat terdeteksi oleh tim internal, Enzy tetap menganggap hal ini merugikan.
Dia khawatir bahwa kebijakan WFA akan berdampak negatif terhadap kinerja ASN.
"Secara pribadi, saya lebih menyukai sistem presensi yang tradisional, seperti menggunakan fingerprint. Sebab, dengan WFA, para pegawai cenderung berpikir bahwa mereka sedang libur," jelasnya.
Sebaliknya, Bayu (35), seorang ASN di Jakarta, melihat WFA sebagai peluang untuk lebih fokus dalam menyelesaikan tugas.
Ia merasa dapat berkonsentrasi lebih baik dan menyelesaikan pekerjaan ketika bekerja di luar kantor.
"Tugas saya adalah menyusun laporan, dan di kantor selalu ada distraksi. Misalnya, rapat yang bisa berlangsung lama, membuat saya tidak dapat menyelesaikan pekerjaan," katanya.
Bayu juga menambahkan bahwa WFA memungkinkan ASN untuk mengatur waktu kerja dengan lebih efisien.
"Di kantor, saya sering lembur hingga pukul 20.00-21.00 WIB. Namun, dengan WFA, saya bisa fokus sepanjang hari pada laporan, sehingga bisa selesai lebih cepat, baik siang maupun sore," tuturnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa ASN kini diizinkan untuk bekerja dari mana saja sesuai dengan Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Peraturan ini mengatur pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel di instansi pemerintah.
"Fleksibilitas kerja ini menjadi solusi untuk menghadapi kebutuhan kerja yang semakin dinamis," kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB, Nanik Murwati, dalam siaran pers pada Rabu (18/6/2025).
Nanik menjelaskan bahwa fleksibilitas kerja diterapkan karena ASN tidak hanya dituntut untuk bekerja secara profesional, tetapi juga harus mempertahankan motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas mereka.
Dengan demikian, Kemenpan-RB kini memberikan kebebasan kepada ASN untuk bekerja dari mana saja, termasuk di rumah, sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik tugas yang diemban.