Permintaan Asosiasi Pengusaha Knalpot Terkait Larangan Dedi Mulyadi

Dedi Mulyadi, knalpot, sepeda motor, knalpot brong, knalpot aftermarket, Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI), Permintaan Asosiasi Pengusaha Knalpot Terkait Larangan Dedi Mulyadi

Polemik terkait larangan penggunaan knalpot aftermarket kembali mencuat usai terbitnya surat edaran dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengatur pembatasan penggunaan knalpot di wilayah Jawa Barat.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Knalpot Indonesia (AKSI), Indra Wijaya, menilai bahwa peraturan yang berlaku saat ini terkesan hanya membolehkan penggunaan knalpot standar buatan pabrikan, padahal menurutnya knalpot aftermarket harus punya kelonggaran.

"Soalnya kalau kita baca undang-undang hanya bisa menyebutkan knalpot buatan pabrik yang bisa dipakai. Undang-undang yang ada di kepolisian ebetulnya ya memang aturannya pemerintah engga boleh begitu," kata Indra kepada Kompas.com, Kamis (28/8/2025).

Dedi Mulyadi, knalpot, sepeda motor, knalpot brong, knalpot aftermarket, Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI), Permintaan Asosiasi Pengusaha Knalpot Terkait Larangan Dedi Mulyadi

Untuk membedakan knalpot aftermarket yang dibuat sesuai spesifikasi, khusus anggota Asosiasi Pengusaha Knalpot Seluruh Indonesia (Aksi) punya logo logo khusus di bagian silinser.

Indra menilai bahwa aturan tersebut menyisakan ketidakjelasan, terutama dalam membedakan antara knalpot brong dan knalpot aftermarket.

Masih banyak pihak yang menyamakan keduanya, padahal secara teknis keduanya sangat berbeda.

Knalpot brong umumnya tidak dilengkapi dengan silencer dan DB (decibel) killer, dua komponen penting yang berfungsi meredam suara.

Ketiadaan dua elemen ini menyebabkan suara knalpot menjadi sember, bising, dan memekakkan telinga, baik saat kendaraan dalam posisi langsam maupun saat berjalan.

Dedi Mulyadi, knalpot, sepeda motor, knalpot brong, knalpot aftermarket, Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI), Permintaan Asosiasi Pengusaha Knalpot Terkait Larangan Dedi Mulyadi

Knalpot motor.

Sebaliknya, knalpot aftermarket yang diproduksi oleh industri lokal umumnya dibuat mengikuti standar baku mutu.

Komponen peredam suara seperti silencer dan DB killer tetap digunakan, sehingga meski menghasilkan suara yang lebih nyaring dibanding knalpot standar bawaan pabrik, tingkat kebisingannya masih berada di bawah ambang batas yang ditetapkan.

Aturan ambang batas kebisingan knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019, serta didukung oleh Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!