Ingat Lagi Aturan dan Fungsi Bahu Jalan Tol, Denda Tilang Rp 500 Ribu

bahu jalan tol, fungsi bahu jalan tol, aturan bahu jalan tol, denda pakai bahu jalan tol, Ingat Lagi Aturan dan Fungsi Bahu Jalan Tol, Denda Tilang Rp 500 Ribu

Bahu jalan tol masih sering disalahgunakan oleh sebagian pengendara. Padahal, keberadaanya memiliki fungsi penting dalam menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Banyak kasus kecelakaan di jalan tol yang berawal dari pelanggaran aturan pemakaian bahu jalan, mulai dari mendahului kendaraan lain hingga berhenti sembarangan.

Marcell RDC Kurniawan, Training Director The Real Driving Centre (RDC), mengatakan, bahu jalan merupakan bagian dari infrastruktur jalan tol yang punya fungsi spesifik dan tidak boleh dipakai sembarangan.

"Fungsi utama bahu jalan adalah untuk berhenti dalam kondisi darurat, seperti mobil mogok, ban pecah, atau jika pengemudi mengalami kondisi medis yang tidak memungkinkan melanjutkan perjalanan," kata Marcell kepada Kompas.com.

bahu jalan tol, fungsi bahu jalan tol, aturan bahu jalan tol, denda pakai bahu jalan tol, Ingat Lagi Aturan dan Fungsi Bahu Jalan Tol, Denda Tilang Rp 500 Ribu

Ilustrasi ramai-ramai mobil pakai bahu jalan tol

Penyalahgunaan bahu jalan untuk menyalip bisa menghambat akses kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, atau mobil derek yang sedang menjalankan tugas. Dalam beberapa kasus, hal ini bahkan memperburuk penanganan kecelakaan di jalan tol.

"Berhenti di bahu jalan juga harus mengikuti prosedur. Minimal dengan menyalakan lampu hazard dan memasang segitiga pengaman agar kendaraan lain bisa mengantisipasi keberadaan kita," ujar Marcell.

Perlu dicatat, penggunaan bahu jalan tol sudah diatur dalam Pasal 41 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, yang menyebutkan bahwa bahu jalan hanya diperuntukkan bagi kendaraan darurat, perawatan jalan, atau dalam keadaan darurat.

Sementara itu, aturan penggunaan bahu jalan tol telah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 Ayat 2, sebagai berikut:

  • Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat
  • Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat
  • Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan
  • Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan
  • Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Sanksi bagi pengemudi yang melanggar juga ditegaskan dalam Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!