Belajar dari Kecelakaan di Tol Jagorawi, Ini Bahaya Lewat Bahu Jalan

kecelakaan, jalan tol, kecelakaan mobil, bahu jalan, bahu jalan tol, Belajar dari Kecelakaan di Tol Jagorawi, Ini Bahaya Lewat Bahu Jalan

Baru-baru ini terjadi kecelakaan maut di Tol Jagorawi, tepatnya di Km 28,900 A, pada Sabtu (23/8/2025).

Kejadian bermula ketika dua kendaraan yakni Toyota Avanza dan Toyota Hilux melaju di Tol Jagorawi dari arah Jakarta menuju Bogor. Avanza kemudian berhenti di bahu jalan lantaran kehabisan bahan bakar (BBM).

“Datang kendaraan Hilux dari laju satu menyalip bahu jalan, lanjut menabrak,” kata Kepala Induk Polisi Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Kompol Jajuli, dikutip , Minggu (24/8/2025).

Akibat kejadian tersebut, satu orang meninggal dunia dalam kejadian ini, sementara dua orang lainnya luka-luka.

Perlu dicatat, pengemudi tidak diperbolehkan untuk menggunakan bahu jalan, kecuali dalam kondisi tertentu.

Menurut, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, bahu jalan merupakan bagian dari jalan yang tidak aman digunakan untuk menyalip.

“Pertama, bahu jalan itu di luar marka dan terbuat dari alas kerikil. Tempat tersebut dipersiapkan untuk kendaraan rusak dan harus berhenti atau dalam kondisi darurat,” ucap Sony.

kecelakaan, jalan tol, kecelakaan mobil, bahu jalan, bahu jalan tol, Belajar dari Kecelakaan di Tol Jagorawi, Ini Bahaya Lewat Bahu Jalan

Ilustrasi ramai-ramai mobil pakai bahu jalan tol

Bahu jalan merupakan lajur alternatif, digunakan oleh kendaraan prioritas yang harus lewat saat terjadi kemacetan. Selain itu, pengemudi yang menggunakan bahu jalan tol juga berisiko menabrak kendaraan yang sedang berhenti darurat di area tersebut.

“Bahu jalan itu licin karena alasnya kerikil dan banyak debu. Kecepatan 60 kilometer per jam saja mobil pasti goyang. Tapi, kadang pengemudi enggak sensitif jadi tetap digas. Selain itu, elevasinya juga berbeda dengan jalan utama, lebih miring karena untuk pembuangan air," kata Sony.

Penggunaan bahu jalan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Dalam peraturan tersebut, tertulis jelas peruntukkan jalan tol, khususnya pada pasal 41 ayat 2.

Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:

* Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.

* Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.

* Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.

* Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.

* Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

kecelakaan, jalan tol, kecelakaan mobil, bahu jalan, bahu jalan tol, Belajar dari Kecelakaan di Tol Jagorawi, Ini Bahaya Lewat Bahu Jalan

Ilustrasi berhenti di bahu jalan tol.

Bagi siapapun yang melanggar aturan di atas, ada sanksi berupa denda Rp 500.000 atau ancaman pidana maksimum dua bulan, sebagaimana sesuai dengan Pasal 287 ayat 1.

Selain itu. ketika hendak berhenti di bahu jalan juga tidak bisa sembarangan. Ada beberapa aturan main agar sama-sama tercipta kondisi yang aman.

Untuk jalan padat wajib dipasang tiga meter dari mobil berhenti. Sementara kondisi jalan lancar harus terpasang 10-30 meter. Lain lagi ketika berhenti di bahu jalan tol. Jarak dan posisi mobil berhenti minimal 100 meter.

"Jarak tersebut merupakan jarak aman dan wajib diterapkan ketika mobil sedang berhenti di pinggir jalan," Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 72 Tahun 1993, tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor, diatur juga mengenai kriteria segitiga yang digunakan untuk memberikan isyarat berhenti Pasal 12 ayat 2 menjelaskan bahwa, segitiga pengaman sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan, sebagai berikut:

- Berupa pelat segitiga sama sisi yang dibuat dari bahan yang tidak mudah berkarat dengan panjang sis sekurang-kurangnya 0,40m dan tepinya berwarna merah yang lebarnya tidak kurang dari 0,5m dengan bagian dalam berlubang.

- Warna merah sebagaimana dimaksud, harus dapat memantulkan cahaya, pada waktu terkena sinar lampu dan terakhir posisinya harus melintang jalan dengan sudut runcing menghadap ke atas, dan warna merah menghadap ke arah lalu lintas.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!