Agya Tertabrak KA Batara Kresna di Wonogiri, Ingat Aturan Pelintasan

Mobil Toyota Agya tertabrak Kereta Api (KA) Batara Kresna di pelintasan tanpa palang pintu di Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Sabtu (16/8/2025).
Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo membenarkan kecelakaan tersebut, dan mengatakan ada satu korban yang meninggal dunia.
“Betul, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Kereta Api Batara Kresna dengan mobil Toyota Agya. Satu korban dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian,” kata Anom, dikutip dari Kompas.com, Minggu (17/8/2025).
Kecelakaan terjadi ketika KA Batara Kresna melaju dari Solo menuju Wonogiri, dan saat tiba di pelintasan tanpa palang pintu KM 25+9/0, mobil Toyota Agya dari arah timur datang bersamaan.
Kereta Api (KA) Batara Kresna relasi Purwosari-Wonogiri PP beroperasi mulai 1 Februari 2025.
“Jarak yang sudah sangat dekat membuat pengemudi mobil tidak bisa menghindar, sehingga tabrakan tak terhindarkan,” kata Anom.
Peristiwa ini menjadi pengingat agar masyarakat selalu waspada saat melintasi pelintasan kereta api, terutama di lokasi tanpa palang pintu.
Secara hukum, aturan kendaraan melintasi pelintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut berbunyi:
Pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
- Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain
- Mendahulukan kereta api; dan
- Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenai sanksi sesuai Pasal 296 undang-undang yang sama, yakni pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.
Selain itu, ada juga pedoman mengenai cara berlalu lintas ketika melewati pelintasan kereta sebidang. Pedoman tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018.
Selain itu, Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018 memberi pedoman tambahan mengenai cara melintasi pelintasan sebidang.
Pada Pasal 11 huruf (e) mewajibkan pengemudi berhenti sejenak, menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta yang mendekat, serta menjaga jarak aman dari rel saat menunggu.
Bahkan jika pelintasan tidak memiliki palang pintu atau palangnya rusak, pengemudi tetap tidak boleh berhenti melewati batas aman yang telah dipasang, sebab nyawa taruhannya.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!