Mobil Pemudik Tertabrak KA Batara Kresna Tujuan Wonogiri-Solo, 4 Orang Tewas

Kecelakaan yang melibatkan Kereta Api (KA) Batara Kresna dan mobil Daihatsu Sigra terjadi di perlintasan kereta api sebelah timur Terminal Sukoharjo, Jawa Tengah pada Rabu (26/3/2025) pagi.
Dikutip dari TribunNews, kecelakaan ini mengakibatkan empat orang meninggal dunia.
Salah satu saksi bernama Dicky Oktavianus mengatakan, kala itu, KA Batara Kresna sedang berjalan dari arah Wonogiri menuju Solo.
Sementara itu, mobil Sigra melintas dari arah timur ke barat.
Mobil Sigra dikendarai oleh A (42) warga Jakarta, yang membawa enam penumpang yang terdiri dari dua keluarga.
Salah satu keluarga hendak ke Desa Celep, Nguter, Sukoharjo, sementara lainnya dalam perjalanan mudik ke Wonogiri.
Empat orang meninggal dunia, sementara lainnya mengalami luka ringan.
Korban dilarikan ke RSUD Ir Soekarno Sukoharjo untuk mendapatkan penanganan.
Kecelakaan, terjadi di perlintasan kereta api yang dilengkapi palang pintu.
Warga lain mengungkap, diduga palang pintu dalam keadaan hendak menutup saat mobil Sigra menerobos masuk.
Mobil langsung tertabrak kereta yang tengah melaju kencang.
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih mengatakan, pihaknya menyayangkan terjadinya kecelakaan tersebut.
“KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang KA Batara Kresna yang terdampak dan terima kasih atas kesabarannya atas kondisi ini. KAI Daop 6 Yogyakarta juga sangat menyayangkan kejadian yang terjadi dan diharapkan tidak terjadi di kemudian hari,” kata Feni dihubungi Kompas.com, Rabu (26/3/2025).
Ia mengatakan, penumpang dan awak kereta selamat dan tidak cedera akibat kejadian ini.
Menurut dia, KA Batara Kresna mengalami kerusakan pada cowhanger dan segera dilakukan perbaikan oleh tim KAI.
Setelah dilakukan perbaikan dan memastikan keselamatan pada pukul 9.48 WIB KA 513 Batara Kresna dapat diberangkatkan kembali.
Ia mengingatkan masyarakat pengguna jalan agar selalu waspada, berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu saat melintasi perlintasan sebidang KA.
“Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat membahayakan keselamatan, baik keselamatan para petugas kereta api, penumpang KA maupun pengguna jalan itu sendiri,” ujarnya.