Mobil Taksi Online Tertabrak KA Batara Kresna di Solo, Sopir Kurang Waspada

SOLO, Solo, Daihatsu Xenia, daihatsu xenia, mobil tertabrak kereta api, KA Batara Krena, mobil ojek online, Mobil Taksi Online Tertabrak KA Batara Kresna di Solo, Sopir Kurang Waspada

Diduga kurang waspada terhadap jalur rel, mobil taksi online tertemper KA Batara Kresna di Simpang Loji Wetan, Sangkrah, Solo, Kamis siang (17/7/2025), dan terseret sejauh belasan meter.

Insiden terjadi sekitar pukul 12.41 WIB ketika KA Batara Kresna melaju dari Stasiun Solo Kota menuju Stasiun Purwosari dan melintasi rel di Jalan Slamet Riyadi.

Meski masinis telah membunyikan klakson sebagai peringatan, namun mobil Daihatsu Xenia berpelat AD 1092 WU dari arah selatan Jalan Kapten Mulyadi tetap melaju dan tertemper kereta, bahkan hingga terseret belasan meter di jalur rel tengah kota.

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan, mengatakan dugaan awal insiden disebabkan pengemudi kurang waspada atau tidak menyadari bahwa terdapat lintasan aktif di tengah kota.

SOLO, Solo, Daihatsu Xenia, daihatsu xenia, mobil tertabrak kereta api, KA Batara Krena, mobil ojek online, Mobil Taksi Online Tertabrak KA Batara Kresna di Solo, Sopir Kurang Waspada

Kereta Api (KA) Batara Kresna Purwosari-Wonogiri di Jalan Slamet Riyadi Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Jumat (28/2/2025).

"Olah TKP dari unit Gakkum menunjukkan kemungkinan pengemudi tidak mengetahui adanya jalur kereta di titik tersebut. Saat bersamaan, KA dari arah Wonogiri menuju Stasiun Purwosari sedang melintas, sehingga terjadi laka lantas di persimpangan Sangkrah," ucap Agung dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/7/2025).

Kejadian seperti ini bukan yang pertama kali terjadi. Menurut Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, hal ini menunjukkan bahwa kemampuan pengendara dalam mengamati potensi bahaya masih sangat minim.

“Itu timbul dari akibat adanya kebiasaan yang salah dan dilakukan terus menerus. Berharap dengan argumentasi dan merasa benar menjadi pemicunya,” kata Sony kepada Kompas.com.

Pengemudi wajib berhenti 2–3 meter sebelum rel untuk memastikan tidak ada kereta yang melintas dan memastikan kondisi lalu lintas di seberangnya dalam keadaan aman dan lancar.

“Caranya dengan buka jendela sedikit, matikan audio dan fokus terhadap lingkungan. Ingat dua hal, kereta tidak bisa berhenti seketika dan kereta adalah kendaraan prioritas. Begitu juga dgn parkir, berfungsi atau tidaknya rel tersebut, pastikan berjarak 2-3 meter dari rel,” kata Sony.

Perlu juga diketahui, dalam Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyebut pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, dalam Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur, pengendara di perlintasan sebidang wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain

2. Mendahulukan kereta api

3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.