KA Batara Kresna Tujuan Wonogiri- Solo Tabrak Sigra, 4 Orang Tewas

Terjadi kecelakaan yang melibatkan Kereta Api (KA) Batara Kresna dan Daihatsu Sigra di pelintasan kereta api sebelah timur Terminal Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (26/3/2025).
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan, mengatakan di dalam mobil ada dua keluarga yang datang dari Jakarta untuk mudik ke Sukoharjo dan Wonogiri.
"Sekitar pukul 08.30 WIB di TKP ini terjadi laka kereta yang mengakibatkan dari tujuh penumpang mobil Sigra empat di antaranya meninggal dunia. Tiga lainnya dalam kondisi perawatan di rumah sakit," kata Sonny di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (26/3/2025).
Kecelakaan ini diduga akibat kelalaian petugas palang pintu pelintasan sebidang KA,namun Polisi masih melakukan penyelidikan.
Bangkai mobil Daihatsu Sigra ditumpangi tujuh orang pemudik dari Jakarta menuju Sukoharjo dan Wonogiri rusak parah usai tertabrak KA Batara Kresna di perlintasan sebidang KA di Kelurahan Gayam, Sukoharjo, Rabu (26/3/2025).
"Ini sementara masih kita dalami, kita lakukan penyelidikan, nanti perkembangan akan kita sampaikan pada rekan-rekan," kata dia.
Sementara, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, prioritas perjalanan KA di pelintasan sebidang sudah diatur dalam Undang- Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Siapapun yang akan melewati perlintasan sebidang baik yang ada palang pintu mau tidak tetap harus mendahulukan perjalanan KA,” ucap Budiyanto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/3/2025).
Budiyanto menyebutkan, kereta api memiliki jalan khusus atau tersendiri sehingga harus didahulukan.
“Kejadian kecelakan yang terjadi di pelintasan menurut UU Perkeretaapian bukan kecelakaan tapi tertemper, karena KA memiliki jalur tersendiri. Siapapun yang akan melintasi ada palang maupun tidak harus berhenti sesaat untuk memberikan kesempatan kepada perjalanan KA,” ucap Budiyanto.
Menurut Budiyanto, jika terjadi kecelakaan di pelintasan kereta api, maka kesalahan tetap berada pada pengemudi mobil.
“Dengan adanya kelalaian tersebut pihak KA dapat menuntut ganti rugi kepada pengemudi mobil yg tertemper di perlintasan sebidang. Permintaan ganti rugi bisa melalui pengadilan atau diluar pengadilan,” ucap Budiyanto.
Dia juga menegaskan, masyarakat perlu memahami bahwa pemasangan palang pintu kereta api pada pelintasan sebidang adalah untuk mengamankan perjalanan KA, jadi ini tetap kelalaian pada pengemudi mobil.