Update Tarif Resmi Bikin SIM C, CI, dan CII per September 2025

Setiap pengendara sepeda motor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C sebagai syarat tanda legalitas yang sah dalam berkendara.
Tanpa SIM C, pengendara bisa dikenakan sanksi tilang karena melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.
Maka dari itu, penting bagi masyarakat yang belum memiliki SIM C, CI, dan CII untuk segera mengurusnya sesuai aturan berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, pengujian dan perpanjangan SIM merupakan jenis penerimaan negara bukan pajak di Kepolisian Republik Indonesia.
Ilustrasi perpanjang SIM C
Adapun biaya pembuatan SIM C adalah sebesar Rp 100.000, dan berlaku untuk semua golongan SIM C sepeda motor.
Namun, tarif tersebut belum termasuk dengan biaya tambahan seperti tes kesehatan dan tes psikologi yang biasanya diwajibkan sebagai bagian dari syarat administratif.
Sebagai gambaran, biaya tes kesehatan sekitar Rp 70.000, tes psikologi Rp 120.000, dan asuransi umumnya sekitar Rp 50.000.
Kemudian, untuk syarat dan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan pembuatan SIM C, yaitu:
Ilustrasi ujian praktik SIM C1 dengan motor sport naked Hunter Scrambler 500
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi
- Mengisi formulir permohonan
- Memahami aturan lalu lintas
- Lulus ujian teori dan praktik
Ketentuan tambahan:
- Untuk mendapatkan SIM CI, pemohon harus sudah memiliki SIM C minimal selama 1 tahun.
- Untuk mendapatkan SIM CII, pemohon harus sudah memiliki SIM CI minimal selama 1 tahun.
Adapun perbedaan dari SIM C, CI, dan CII yaitu:
- SIM C: Berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc.
- SIM CI: Berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc hingga 500 cc, termasuk kendaraan sejenis berbasis listrik.
- SIM CII: Berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc, atau kendaraan sejenis berbasis listrik.