Terlibat Aksi Demo Rusuh di Jakarta, Polisi Tetapkan 43 Orang Tersangka

Aksi demo di Mapolda Metro Jaya
Aksi demo di Mapolda Metro Jaya

Polda Metro Jaya telah menetapkan 43 tersangka dengan dugaan terkait aksi demo rusuh di gedung DPR/MPR RI Senayan, Tanah Abang dan sejumlah lokasi lainnya di Jakarta, sejak 25 Agustus hingga 31 Agustus 2025.

"Tersangka ini terbagi dalam dua klaster, yakni penghasutan agar orang berbuat anarkis dan pelaku anarkis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary, dikutip Jumat, 5 September 2025.

Dari 43 orang tersangka itu, sebanyak 38 orang sudah ditahan, satu orang masih dalam pencarian, dan satu tersangka ditahan Direktorat Reserse Kriminal Siber Polda Metro Jaya.

Kombes Ade Ary Syam Indradi dan AKBP Reonald

Kombes Ade Ary Syam Indradi dan AKBP Reonald

Kemudian, dua orang tersangka lainnya diminta untuk wajib lapor, dan satu tersangka masuk dalam kategori anak berusia di bawah 18 tahun yang tidak ditahan.

Ade Ary menjelaskan, untuk klaster penghasutan sudah ada enam orang yang ditetapkan tersangka, yakni DMR, MS, SH, HA, RAP, dan perempuan berinisial FL.

Klaster penghasutan ini dituding telah melakukan kolaborasi di media sosial dan mempublikasi dengan unggahan yang melibatkan pemengaruh (influencer), serta membuat pamflet yang ditonton hingga 10 juta anak sekolah hingga mereka turun ke aksi demo yang berujung rusuh.

Ade Ary menambahkan, pelaku ini juga menghasut anak melawan polisi, membuat kerusuhan dan menyampaikan pelajar akan dilindungi saat aksi. "Dalam artian, anak dan pelajar ini sebagai ajakan dalam berbuat aksi anarkis,” kata Ade Ary.

Selain itu, pelaku RAP juga diduga membuat tutorial membuat bom molotov dan menyebar untuk menyiram petugas melalui grup WhatsApp, dan membagikan lokasi pelajar dapat mengambil bom molotov dan petasan di sejumlah titik.

Sementara, 38 tersangka lainnya terlibat aksi rusuh berupa tindakan perusakan, mulai dari membakar motor, merusak mobil, merusak Polsek Cipayung, Polsek Matraman, merusak separator busway, melempari pejalan kaki, menutup jalan tol, merusak fasilitas umum, membakar halte, dan lain sebagainya.

"Pelaku ini dijerat mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk berbuat pidana, kemudian pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujarnya.